Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 25 April 2026 | Jumat, 24 April 2026, Bareskrim Polri menerima tiga tersangka penting dalam rangka pemberantasan jaringan narkotika: istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Ketiganya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.20 WIB setelah penangkapan di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba.
Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi terpadu yang menargetkan alur keuangan bandar narkoba. Ko Erwin, yang dikenal sebagai pemasok sabu besar, telah menyalurkan narkotika ke sejumlah pejabat kepolisian, termasuk eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam satu laporan, ia dilaporkan menyetorkan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar dan memberikan suap sekitar Rp 1 miliar. Upaya memutus aliran uang tersebut melibatkan penahanan anggota keluarga terdekatnya.
Setelah diborgol, ketiga tersangka langsung dibawa ke ruang pemeriksaan intensif. Brigjen Eko Hadi Santoso, Kepala Bareskrim, menyatakan bahwa penahanan akan berlangsung sampai seluruh barang bukti dianalisis dan jaringan keuangan terungkap secara menyeluruh. “Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan pada TPPU. Kami tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya, tetapi juga memiskinkan pelaku,” ujar Eko.
Berikut rangkaian kronologis penangkapan:
- 22 April 2026: Tim Bareskrim melakukan penyelidikan di NTB setelah menemukan aliran uang mencurigakan yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
- 23 April 2026: Pengawasan intensif terhadap kendaraan milik Virda Virginia Pahlevi menghasilkan penemuan dokumen keuangan yang menghubungkan keluarga Ko Erwin dengan jaringan pencucian uang.
- 24 April 2026 (pukul 14.30 WIB): Tim gabungan Polri-PPNS melakukan operasi penangkapan di sebuah rumah di Lombok, menahan Virda, Hadi, dan Christina.
- 24 April 2026 (pukul 17.20 WIB): Tersangka tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lanjutan.
Selama proses pemeriksaan, istri Ko Erwin dan kedua anaknya tetap bersikap diam, menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tim forensik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk laptop, smartphone, dan catatan transaksi bank yang mengindikasikan aliran dana ke rekening-rekening yang dikelola oleh jaringan narkoba.
Kasus ini juga menyingkap peran dua tersangka tambahan, berinisial A alias Y dan R alias K, yang diduga membantu Ko Erwin melarikan diri ke Malaysia. Kedua tersangka tersebut kini berada dalam proses penahanan dan penyidikan lanjutan.
Ko Erwin sendiri sebelumnya pernah dijatuhi hukuman pada 2018 oleh Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus narkotika. Meskipun telah menjalani masa hukuman, ia kembali terlibat dalam jaringan narkotika setelah bebas. Penangkapan anggota keluarga terdekatnya diharapkan dapat mempersempit ruang gerak Ko Erwin dan menghambat aktivitas pencucian uang selanjutnya.
Polisi menegaskan bahwa strategi memfokuskan pada TPPU bukan sekadar menindak barang narkotika, melainkan memutus aliran keuangan yang menjadi nyawa jaringan. Dengan menahan istri dan anak Ko Erwin, Bareskrim berharap dapat mengidentifikasi lebih banyak rekening dan aset yang terkait, serta memperkuat kasus hukum terhadap bandar utama.
Pengadilan menanti hasil penyidikan lengkap sebelum menetapkan dakwaan resmi. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara yang berat, serta denda besar sesuai dengan nilai uang yang dicuci. Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Indonesia, khususnya dalam meminimalisir dukungan finansial yang memungkinkan jaringan tetap bertahan.











