Kriminal

Polri Uji Forensik Digital Video Kontroversial, Ade Armando & Abu Janda Diperiksa atas Dugaan Penghasutan

×

Polri Uji Forensik Digital Video Kontroversial, Ade Armando & Abu Janda Diperiksa atas Dugaan Penghasutan

Share this article
Polri Uji Forensik Digital Video Kontroversial, Ade Armando & Abu Janda Diperiksa atas Dugaan Penghasutan
Polri Uji Forensik Digital Video Kontroversial, Ade Armando & Abu Janda Diperiksa atas Dugaan Penghasutan

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 24 April 2026 | Polda Metro Jaya menggelar serangkaian langkah investigasi terkait dugaan penghasutan yang dilakukan melalui platform digital. Dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda, menjadi subjek penyelidikan setelah laporan resmi diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) pada 20 April 2020. Laporan tersebut menuduh keduanya menyebarkan potongan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) secara tidak utuh, yang diduga memicu provokasi publik.

Menurut pernyataan Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, barang bukti berupa video tersebut telah dikirim ke laboratorium forensik digital Polri yang memiliki akreditasi resmi. “Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki lab digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi,” ujar Hermanto dalam konferensi pers pada 23 April 2026. Proses analisis mencakup pemeriksaan keaslian, integritas, serta potensi manipulasi visual atau audio yang dapat menimbulkan interpretasi keliru di kalangan penonton.

Tim penyidik kini tengah menyiapkan administrasi penyidikan (mindik), termasuk permohonan keterangan saksi, pelapor, serta dokumen pendukung lainnya. Paman Nurlette, perwakilan APAM yang melaporkan kasus ini, menegaskan pentingnya penegakan hukum berlandaskan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. “Kami datang untuk melaporkan Ade Armando dan Abu Janda, berharap mereka diproses melalui jalur hukum yang memberikan keadilan dan kepastian bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Kasus ini juga melibatkan platform YouTube, di mana kanal Cokro TV menjadi sarana penyebaran video yang dipersengketakan. Penyelidikan mencakup identifikasi jejak digital, alamat IP, serta histori unggahan untuk memastikan apakah video tersebut memang dipotong secara sengaja atau merupakan bagian dari penyuntingan standar. Jika terbukti adanya niat mengubah konteks, tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 243 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Langkah awal: Pengumpulan bukti video dan metadata.
  • Analisis laboratorium: Verifikasi keaslian, deteksi manipulasi, dan penilaian dampak.
  • Pemanggilan saksi: Pelapor, ahli teknologi, serta saksi mata yang melihat penyebaran video.
  • Penetapan dakwaan: Penghasutan, provokasi, dan penyebaran informasi menyesatkan.

Selama proses penyidikan, pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan platform digital untuk memperoleh log server dan data pengguna yang relevan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum bila dakwaan diajukan di pengadilan. Sementara itu, publikasi terkait kasus ini menyebar luas di media sosial, menimbulkan perdebatan tentang kebebasan berpendapat versus tanggung jawab penyebaran konten yang akurat.

Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi ujian nyata bagi penerapan UU ITE dalam konteks penyebaran informasi politik. Mereka menekankan pentingnya prosedur yang transparan dan akuntabel, terutama ketika melibatkan figur publik yang memiliki pengaruh signifikan. Jika terbukti bahwa Ade Armando dan Abu Janda sengaja memotong video untuk menimbulkan persepsi negatif, maka konsekuensi hukum dapat mencakup denda berat serta hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pendukung kebebasan berpendapat mengingatkan bahwa tindakan penyuntingan konten tidak selalu bermaksud provokatif. Mereka menilai perlu adanya dialog antara regulator, platform digital, dan masyarakat untuk menemukan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan publik dari disinformasi.

Dengan proses forensik digital yang sedang berlangsung, hasil akhir penyelidikan masih menunggu. Polda Metro Jaya berjanji akan mengumumkan temuan secara terbuka setelah semua tahapan selesai, guna memastikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di era digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *