Kriminal

Alung DPO Erwin: Dari Buron 6 Bulan Hingga Berambut Gondrong, Polisi Tangkap Anak & Istri di NTB

×

Alung DPO Erwin: Dari Buron 6 Bulan Hingga Berambut Gondrong, Polisi Tangkap Anak & Istri di NTB

Share this article
Alung DPO Erwin: Dari Buron 6 Bulan Hingga Berambut Gondrong, Polisi Tangkap Anak & Istri di NTB
Alung DPO Erwin: Dari Buron 6 Bulan Hingga Berambut Gondrong, Polisi Tangkap Anak & Istri di NTB

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 24 April 2026 | Tim Gabungan Subdit IV dan Satuan Tugas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Erwin Iskandar, alias Ko Erwin, yang selama enam bulan menjadi buron. Penangkapan dilakukan secara simultan di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 23 April 2026. Dalam satu aksi, tiga anggota keluarga korban, yaitu istri serta dua anak, juga diamankan.

Erwin Iskandar, seorang warga Makassar kelahiran 30 Mei 1969, dikenal sebagai bandar narkoba di kota Bima, NTB. Sebelum menjadi buron, ia tercatat memiliki tinggi 167 cm, berat 85 kg, rambut pendek lurus hitam, dan kulit sawo matang. Setelah melarikan diri ke luar negeri, ia kembali ke Indonesia dengan penampilan yang berbeda: rambut panjang bergelombang yang kini menutupi bahunya, menimbulkan keheranan di kalangan aparat.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Menurut Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Polri, Polda NTB, dan Satgas NIC. Selama proses, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait pencucian uang hasil perdagangan narkotika.

  • Rumah dan ruko di empat wilayah NTB dan Sulsel
  • Beberapa gudang penyimpanan narkotika
  • Kendaraan bermotor termasuk mobil sedan dan motor sport
  • Dokumen keuangan, buku besar, serta rekening bank yang mencurigakan

Selain Erwin, tiga orang keluarga yang ditangkap terdiri atas istri Virda Virginia Pahlewi serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan pencucian uang yang mengalir dari hasil penjualan sabu seberat 58 kilogram. Barang bukti yang disita dari mereka mencakup properti, kendaraan, serta catatan transaksi keuangan.

Polri menyoroti adanya dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam menerima setoran uang miliaran rupiah dari Ko Erwin. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jalur aliran dana dan jaringan distribusi narkoba yang lebih luas. Brigjen Eko menegaskan, “Kasus ini belum selesai; kami akan terus menelusuri seluruh jaringan yang terhubung dengan Ko Erwin.”

Penangkapan Erwin juga menandai berakhirnya masa buron yang selama enam bulan menjadi sorotan publik. Sebelumnya, ia sempat menghilang setelah mencoba melarikan diri ke luar negeri menggunakan paspor palsu. Penampilan barunya dengan rambut gondrong menjadi bukti visual bahwa ia kembali ke tanah air dengan identitas yang berbeda.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 27 Februari 2026, Brigjen Eko menambahkan bahwa proses hukum terhadap Erwin dan keluarga akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Narkotika. Semua tersangka akan diperiksa lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti yang dapat memperkuat dakwaan pencucian uang dan perdagangan narkotika.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam memerangi jaringan narkoba yang semakin kompleks. Dengan penangkapan Ko Erwin serta anggota keluarganya, aparat berharap dapat memutus aliran dana ilegal dan menekan peredaran sabu di wilayah Bima serta sekitarnya.

Ke depan, penyidikan akan difokuskan pada identifikasi semua mitra bisnis Erwin, termasuk pihak‑pihak yang mungkin masih beroperasi di bawah perlindungan jaringan korupsi. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *