Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 08 Juni 2026 | Kasus dugaan kekerasan dan pelanggaran hukum yang menyeret daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta terus berkembang. Polresta Yogyakarta telah memeriksa 144 orang tua korban dan menambahkan pasal dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta membuka peluang munculnya tersangka baru.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, mengatakan penambahan pasal dilakukan sebagai upaya memaksimalkan proses penegakan hukum sesuai hasil penyidikan yang berjalan. Penyidik menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi penyelenggara pendidikan tanpa izin sesuai ketentuan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta telah memeriksa 152 orang untuk mendalami rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Pihaknya menargetkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta dilakukan pada 2 Juni 2026.
Selain dugaan kekerasan dan pelanggaran pendidikan, polisi juga masih mendalami kemungkinan tindak pidana lain, termasuk dugaan penghimpunan dana masyarakat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, penyidik belum bersedia membuka detail penyelidikan tersebut demi kepentingan proses hukum.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di daycare. Orang tua harus lebih berhati-hati dalam memilih daycare yang aman dan terpercaya untuk anak-anak mereka.
Kekerasan anak di daycare merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah kasus-kasus seperti ini dan memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang layak.











