Kriminal

Momen Dramatis: Dua Pelaku Pembunuhan Nus Kei Dijebloskan ke Penjara

×

Momen Dramatis: Dua Pelaku Pembunuhan Nus Kei Dijebloskan ke Penjara

Share this article
Momen Dramatis: Dua Pelaku Pembunuhan Nus Kei Dijebloskan ke Penjara
Momen Dramatis: Dua Pelaku Pembunuhan Nus Kei Dijebloskan ke Penjara

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 23 April 2026 | Maluku Tenggara – Pada Selasa (21/4/2026) dua tersangka yang dituduh melakukan pembunuhan Nus Kei resmi dijebloskan ke penjara Rutan Polda Maluku. Penahanan mereka menandai langkah penting dalam proses hukum setelah korban, Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, tewas ditikam pada Minggu (19/4/2026) di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil.

Kejadian bermula ketika Nus Kei baru tiba di bandara sekitar pukul 11.25 WIT. Saat berjalan keluar, ia diserang dengan dua tusukan oleh dua orang pria tak dikenal. Korban dilarikan ke rumah sakit, namun kondisi luka yang parah membuatnya meninggal dunia tak lama setelahnya.

Pihak kepolisian segera mengidentifikasi dua tersangka utama, Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). Kedua pelaku diketahui menembus area bandara dengan senjata tajam dan melancarkan penikaman secara beruntun. Kombes Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, menyatakan motif pembunuhan berawal dari dendam pribadi. Menurutnya, kedua tersangka menuduh Nus Kei menjadi otak di balik pembunuhan saudara mereka, Fenansius Wadanubun alias Dani Holat, pada tahun 2020 di Bekasi.

Motif balas dendam tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Rositah mengaku kedua pelaku dan korban memiliki hubungan pribadi, namun detailnya belum terkonfirmasi. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan perencanaan pembunuhan, yang kemudian dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut ini adalah pasal‑pasal yang dikenakan kepada Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan:

  • Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c (pembunuhan berencana).
  • Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c (pembunuhan biasa dengan unsur perencanaan).
  • Pasal 262 ayat 4 UU No.1/2023 (pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati).

Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua terdakwa sangat berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Rositah menegaskan bahwa pembuktian pasal‑pasal tersebut akan dipertanggungjawabkan di persidangan.

Sebelum penahanan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara untuk memastikan kelayakan mereka masuk ke dalam tahanan. Setelah dinyatakan layak, mereka resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.

Penahanan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum perkara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan politik dan masyarakat Maluku Tenggara. Berbagai tokoh, termasuk wakil bupati, Kapolres, dan tokoh partai, hadir dalam pemakaman Nus Kei di Langgur. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mengatasi fenomena vendetta yang semakin mengkhawatirkan di wilayah ini.

Polisi juga mengingatkan publik untuk waspada terhadap potensi tindakan balas dendam yang dapat berujung pada tindakan kriminal berat. Rositah menambahkan bahwa koordinasi antara Polda Maluku, penyidik Polres Maluku Tenggara, dan kejaksaan akan terus ditingkatkan guna memastikan proses peradilan berjalan transparan dan akurat.

Dengan penahanan dua tersangka, proses hukum pembunuhan Nus Kei kini memasuki fase penting. Masyarakat menantikan keadilan yang dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *