Otomotif

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama 2026: Syarat, Prosedur, dan Aturan di Sumut & Banten

×

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama 2026: Syarat, Prosedur, dan Aturan di Sumut & Banten

Share this article
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama 2026: Syarat, Prosedur, dan Aturan di Sumut & Banten
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama 2026: Syarat, Prosedur, dan Aturan di Sumut & Banten

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 01 Mei 2026 | Pemerintah provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Banten mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta memperpanjang STNK tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku mulai 30 April 2026 di Sumut dan 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di Banten, dengan tujuan mengurangi beban administrasi dan mendorong kepatuhan pajak.

Di Sumut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sutan Tolang Lubis menegaskan bahwa aturan ini khusus bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan namun belum melalui proses Bea Balik Nama (BBN). Pemilik baru hanya perlu menunjukkan dokumen berikut:

  • KTP atas nama pemilik saat ini.
  • STNK asli yang masih atas nama pemilik lama.
  • Surat pernyataan komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun 2027.

Setelah dokumen lengkap, proses pembayaran PKB dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat Sumut dalam waktu singkat, biasanya kurang dari lima menit, menurut testimoni warga seperti Dewi Handayani.

Sementara itu, di Banten, Kepala Bapenda Berly Rizki Natakusumah menjelaskan bahwa mekanisme serupa diterapkan dengan penambahan opsi surat kehilangan KTP dari kepolisian bagi pemilik yang tidak memiliki identitas asli. Persyaratan Banten meliputi:

  1. KTP atau surat kehilangan resmi.
  2. STNK kendaraan.
  3. Surat pernyataan berisi komitmen balik nama pada tahun 2027 lengkap dengan nomor telepon yang dapat diverifikasi.

Berly menambahkan bahwa kebijakan ini bersifat temporer, hanya berlaku selama tahun 2026, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2026.

Berikut rangkuman langkah-langkah umum untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama di kedua provinsi:

  1. Datangi kantor Samsat terdekat atau layanan daring resmi.
  2. Serahkan KTP pemilik baru (atau surat kehilangan) bersama STNK asli.
  3. Tandatangani surat pernyataan komitmen balik nama yang disediakan oleh petugas.
  4. Lakukan pembayaran PKB melalui metode yang tersedia (tunai, kartu, atau transfer).
  5. Tunggu proses verifikasi, biasanya dalam hitungan menit, lalu terima bukti pembayaran.

Pengalaman lapangan menunjukkan bahwa kebijakan ini memberikan kemudahan signifikan. Diki Rahmansyah, seorang pengusaha motor di Medan, mengaku tidak lagi terhambat oleh keharusan mencari KTP mantan pemilik. “Prosesnya cepat, tidak ribet, dan petugas sangat membantu,” ujarnya.

Di Banten, warga yang mengajukan surat kehilangan juga melaporkan proses yang mulus. Petugas memverifikasi data melalui nomor telepon yang tertera, sehingga tidak ada kendala administratif.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan penerimaan pajak daerah. Walaupun Banten belum merilis proyeksi angka, pejabat setempat menyatakan keyakinan bahwa partisipasi wajib pajak akan naik secara signifikan. Di Sumut, Bapenda menganggap langkah ini sebagai upaya modernisasi layanan publik, selaras dengan program digitalisasi administrasi kendaraan.

Namun, ada catatan penting bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama. Kedua provinsi menekankan bahwa surat pernyataan bukan hanya formalitas, melainkan komitmen legal yang harus dipenuhi pada tahun 2027. Kegagalan melaksanakan balik nama dapat berujung pada sanksi administratif atau denda tambahan.

Secara keseluruhan, kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama 2026 membuka peluang bagi pemilik kendaraan baru untuk tetap patuh pajak tanpa harus menunggu proses balik nama selesai. Dengan persyaratan yang sederhana dan prosedur cepat, diharapkan semakin banyak warga yang memanfaatkan fasilitas ini, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di tingkat provinsi.

Ke depannya, pemerintah daerah lain dapat meninjau keberhasilan program ini sebagai model kebijakan serupa, terutama di wilayah dengan tingkat transaksional kendaraan yang tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *