Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 02 Mei 2026 | Jakarta, 1 Mei 2026 – Direktorat Jenderal Imigrasi menindak tegas 16 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi otak love scam lintas negara. Operasi penggerebekan berlangsung di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada dini hari 14 April 2026. Para pelaku, yang mayoritas berasal dari Tiongkok, serta sejumlah warga Malaysia dan Taiwan, ditangkap bersama barang bukti elektronik yang diduga dipakai untuk menipu korban di Amerika Serikat dan Meksiko.
Pengawasan tertutup dimulai setelah intelijen menerima laporan pada 29 Maret 2026. Tim intelijen imigrasi melakukan pemantauan intensif hingga pertengahan April, mencatat pola aktivitas mencurigakan di sebuah hotel yang disewa selama satu tahun. Pada 13 April, petugas berhasil merekam foto dan video yang menunjukkan persiapan besar-besaran, termasuk pengemasan perangkat elektronik untuk pelarian.
Ketika petugas menerima informasi bahwa para WNA akan meninggalkan lokasi pada pukul 00.15 WIB, operasi penyergapan dilaksanakan. Satu orang ditangkap di lokasi awal, kemudian tim melakukan penyisiran di area penginapan, pantai, dan toko terdekat, mengamankan total 16 orang.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 50 unit komputer desktop
- 150 unit ponsel genggam
- 11 unit switch hub
- 4 unit router
- 2 dus kabel LAN
Analisis data dari perangkat tersebut mengungkap pola love scam, yaitu pendekatan emosional lewat media sosial yang kemudian diarahkan pada investasi fiktif berupa cryptocurrency dan forex. Korban utama merupakan warga Amerika Serikat dan Meksiko, meski belum ada laporan korban di dalam negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan lintas negara. “Kami akan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, mengingat indikasi kuat penyalahgunaan izin tinggal serta potensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, proses deportasi dijadwalkan selesai dalam dua hingga tiga hari ke depan, dengan koordinasi kedutaan masing-masing negara. Selain itu, para WNA akan dimasukkan dalam daftar cekal selama enam bulan, yang dapat diperpanjang hingga sepuluh tahun bila terbukti terlibat jaringan kriminal internasional.
Berikut rincian kebangsaan para pelaku berdasarkan data imigrasi:
| Kebangsaan | Jumlah |
|---|---|
| Republik Rakyat Tiongkok | 12 |
| Malaysia | 3 |
| Taiwan | 1 |
Penindakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa aparat imigrasi siap berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain untuk mengungkap potensi unsur pidana di balik love scam tersebut. Hingga kini, belum ada korban di Indonesia yang melaporkan kerugian, namun pihak berwenang tetap melakukan penyelidikan mendalam.
Kasus ini menambah deretan operasi serupa yang dilakukan di wilayah lain, seperti penangkapan sindikat love scamming di Tangerang. Pemerintah menegaskan bahwa penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan kriminal tidak akan ditoleransi, baik terhadap warga negara Indonesia maupun asing.
Dengan langkah cepat ini, diharapkan Indonesia dapat menjaga citra positifnya di kancah internasional serta melindungi warga negara asing dari ancaman penipuan daring.











