Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Usir Bule Italia yang Bersaing dengan Polisi, Kakanwil Ingatkan Aturan Imigrasi

×

Imigrasi Ngurah Rai Usir Bule Italia yang Bersaing dengan Polisi, Kakanwil Ingatkan Aturan Imigrasi

Share this article
Imigrasi Ngurah Rai Usir Bule Italia yang Bersaing dengan Polisi, Kakanwil Ingatkan Aturan Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai Usir Bule Italia yang Bersaing dengan Polisi, Kakanwil Ingatkan Aturan Imigrasi

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 01 Mei 2026 | Denpasar, Bali – Pada Senin (28/04/2026), petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara Italia yang menolak perintah polisi dan berusaha melarikan diri setelah terlibat konfrontasi di kawasan Kuta. Kejadian ini menambah deretan operasi penegakan hukum yang melibatkan imigrasi dan kepolisian Bali dalam beberapa pekan terakhir, termasuk penyerahan 26 warga negara asing (WNA) asal Filipina dan Kenya yang sebelumnya ditangkap dalam operasi penyekapan.

Menurut keterangan resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, warga Italia berusia 34 tahun itu ditangkap setelah menolak perintah polisi untuk berhenti dan mengemudi ke arah yang ditunjuk. Saksi mata mengungkapkan bahwa pria tersebut berteriak keras, mengeluarkan kata-kata kasar, bahkan mencoba melompat ke trotoar untuk melarikan diri. Petugas imigrasi, yang sedang melakukan patroli rutin, segera menghentikannya dan membawanya ke kantor imigrasi untuk proses selanjutnya.

Saat proses penahanan berlangsung, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Irwan Prasetyo, menegaskan bahwa pelanggaran imigrasi tidak dapat ditoleransi, terutama bila melibatkan perilaku agresif terhadap aparat penegak hukum. “Kami berhak menegakkan aturan keimigrasian dan memastikan semua WNA yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Irwan dalam konferensi pers singkat di kantor imigrasi.

Menanggapi insiden tersebut, Kakanwil Imigrasi Provinsi Bali, Dr. Hadi Susanto, memberikan peringatan keras kepada seluruh warga asing yang berada di pulau dewata. “Setiap pelanggaran, baik itu terkait dokumen, visa, atau perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, akan diproses secara cepat dan tegas. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati aturan yang ada,” tegas Dr. Hadi.

Kasus ini terjadi tidak lama setelah Polresta Denpasar mengungkapkan keberhasilan operasi penyekapan yang menjerat 26 WNA, mayoritas berasal dari Filipina dan Kenya. Operasi yang dilaksanakan pada 27 April 2026 di sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, Kuta, menargetkan jaringan kriminal yang diduga akan mempekerjakan warga asing sebagai operator penipuan daring (scam). Polisi menemukan dokumen-dokumen perjalanan tidak lengkap, serta indikasi pelanggaran aturan visa kerja.

Setelah penangkapan, 26 WNA tersebut langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk diproses sesuai prosedur keimigrasian. Koordinator Humas Imigrasi, Gede Adi Saputra Jaya, menyatakan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam penanganan kasus ini. “Kami memastikan setiap WNA yang terlibat diproses secara transparan, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga keputusan deportasi atau penahanan lebih lanjut,” jelasnya.

Penyerahan WNA tersebut dipimpin oleh Kanit Sat Reskrim Polresta Denpasar, Kadek Astawa, yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan imigrasi. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan jaringan kriminal yang memanfaatkan pekerja asing tanpa izin resmi,” tambah Kadek.

Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut laporan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta, yang mengkhawatirkan adanya penyekapan warga Filipina untuk keperluan penipuan daring. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan bukti bahwa beberapa WNA Kenya terlibat dalam penyediaan infrastruktur teknis untuk aksi penipuan internasional.

Secara keseluruhan, dua peristiwa ini menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah Bali dalam menegakkan hukum migrasi dan melawan kejahatan lintas negara. Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan lokal untuk mencegah penyalahgunaan visa, penyekapan, serta tindakan kriminal lainnya yang melibatkan warga asing.

Pengamat hukum internasional menilai bahwa kebijakan tegas ini selaras dengan upaya Indonesia untuk memperbaiki citra sebagai destinasi wisata yang aman dan tertib. “Penegakan hukum yang konsisten memberikan sinyal kuat kepada komunitas internasional bahwa Indonesia tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan transnasional,” ujar Dr. Rini Wulandari, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ke depan, Imigrasi Ngurah Rai berencana meningkatkan patroli di pelabuhan dan bandara, serta memperluas kerja sama dengan agen-agen travel resmi untuk memastikan bahwa semua kunjungan asing memenuhi persyaratan legal. Sementara itu, Kakanwil Imigrasi menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara adil, namun tanpa kompromi terhadap keamanan publik.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Bali dapat terus menjadi tujuan wisata utama sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan bagi penduduk lokal serta wisatawan asing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *