Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 April 2026 | Semarang kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap kasus debt collector prank yang melibatkan laporan kebakaran palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. Kejadian ini memicu serangkaian tindakan hukum, mulai dari penyelidikan kepolisian hingga panggilan regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perusahaan pinjaman daring terkait.
Pada malam Selasa, 28 April 2026, Polrestabes Semarang secara resmi memanggil perwakilan Damkar Kota Semarang. Polisi meminta keterangan mengenai laporan darurat yang masuk pada pukul 20.00 hingga 22.00 WIB, yang ternyata berasal dari nomor telepon seorang debt collector yang mengatasnamakan pinjaman online. Kasat Reskrim Polrestabes, AKBP Andika Dharmasena, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengaduan fiktif tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran, Ade Bhakti Ariawan, menjelaskan bahwa timnya diminta menyediakan kronologi lengkap, termasuk rekaman video permintaan maaf yang diajukan oleh pelaku. “Kami diminta memberikan bukti video permintaan maaf yang dibuat oleh debt collector tersebut,” ujarnya, menambahkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.
Damkar tidak mencabut laporan yang diajukan, meski pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar, Tantri Pradono, menegaskan pentingnya efek jera. “Laporan palsu ini berdampak psikologis pada petugas di lapangan, sehingga kami melanjutkan proses hukum sebagai pencegahan,” katanya. Tantri menambahkan bahwa identitas pelaku kini telah lengkap, meliputi KTP selain nomor telepon, dan kasus ini dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana hingga satu tahun empat bulan.
Laporan palsu tersebut mengklaim adanya kebakaran di sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat. Investigasi mengungkap bahwa laporan itu dibuat oleh seorang debt collector berinisial Bonefentura Soa, yang dikenal dengan panggilan Fenan. Dalam sebuah pernyataan di Mako Damkar, Fenan mengaku bahwa kesulitan menghubungi nasabah berutang mendorongnya membuat laporan palsu sebagai upaya memaksa pembayaran.
Kasus ini tidak hanya menjadi urusan kepolisian dan Damkar, melainkan juga menarik perhatian OJK. Pada Senin, 27 April 2026, OJK memanggil PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memberikan klarifikasi terkait keterkaitan perusahaan dengan oknum debt collector yang melakukan prank tersebut. Kepala Departemen Surveillance OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa regulator menolak segala bentuk penagihan yang melanggar aturan etika dan hukum.
OJK berencana melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan siap menjatuhkan sanksi administratif bila terbukti ada pelanggaran proses penagihan. Selain itu, OJK meminta AFPI bersama Komite Etik untuk menindak tegas pihak ketiga yang terlibat dalam penagihan, termasuk kemungkinan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Regulasi yang dijadikan acuan adalah Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini menekankan bahwa penagihan harus dilakukan secara profesional, tidak mengintimidasi, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan. Dalam konteks ini, tindakan debt collector prank dianggap melanggar prinsip perlindungan konsumen.
Secara keseluruhan, kasus debt collector prank di Semarang menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan terhadap praktik penagihan oleh pihak ketiga. Polisi, Damkar, dan OJK kini bekerja sama untuk menegakkan hukum dan memastikan tidak ada preseden buruk yang dapat memicu tindakan serupa di masa depan. Pemerintah daerah Semarang juga diharapkan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya laporan palsu serta pentingnya melaporkan tindakan penipuan secara tepat.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku industri fintech dan layanan penagihan. Diharapkan bahwa langkah-langkah penegakan hukum yang tegas akan menciptakan efek jera, melindungi konsumen, dan menjaga integritas layanan publik.











