Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 02 Mei 2026 | Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) kota Solo melakukan tindakan tegas pada hari Senin dengan mencabut badge Pemkot Solo yang terpasang pada seragam karyawan sebuah coffee shop. Langkah ini diambil setelah muncul keluhan warga mengenai penggunaan logo resmi pemerintah pada pakaian yang dianggap tidak berizin dan sekadar untuk menambah nilai estetika.
Penegakan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Solo, Irfan Hidayat, yang menyatakan bahwa logo Pemkot Solo memiliki makna simbolik dan legalitas tertentu. “Logo bukan untuk gaya‑gayaan atau promosi pribadi. Setiap penempelan harus melalui prosedur resmi, termasuk perjanjian kerja sama atau izin tertulis,” ujar Irfan dalam konferensi pers singkat di kantor Satpol PP.
Pihak coffee shop yang bersangkutan, bernama “Kopi Klasik” berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, mengaku belum menerima peringatan resmi sebelum badge tersebut dicabut. Manajer operasional, Dedi Santoso, menjelaskan bahwa keputusan memasang badge muncul atas inisiatif tim pemasaran yang ingin menonjolkan dukungan lokal kepada pemerintah kota Solo. “Kami memang ingin menunjukkan kebanggaan kami terhadap kota ini, namun tidak menyadari bahwa prosedur resmi diperlukan,” katanya.
Setelah tindakan tersebut, Dedi dan timnya segera menghubungi Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Solo untuk klarifikasi. Pihak Dinas menyatakan akan meninjau kembali mekanisme perizinan penggunaan logo pemerintah oleh pelaku usaha swasta. “Kami menghargai semangat kebangsaan, namun tetap harus mematuhi peraturan yang ada,” ujar Kepala Dinas, Rani Suryani.
Kasus ini memicu perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak netizen menilai tindakan Satpol PP sebagai upaya menjaga integritas simbol pemerintah. Beberapa komentar menyatakan bahwa penggunaan logo tanpa izin dapat menimbulkan kebingungan publik dan memicu persepsi bahwa usaha tersebut memiliki afiliasi resmi dengan pemerintah.
Sementara itu, respati dan klarifikasi resmi dari pihak coffee shop juga mengakui adanya kekeliruan. Mereka berjanji untuk segera menghapus semua atribut resmi Pemkot Solo dari seragam karyawan dan menggantinya dengan logo internal yang tidak melanggar aturan. “Kami akan memperbaiki kesalahan ini dan tetap berkomitmen mendukung program kota Solo melalui cara yang sesuai hukum,” tegas Dedi.
Di sisi lain, Satpol PP menegaskan bahwa langkah serupa dapat diterapkan pada usaha lain yang menggunakan simbol pemerintah tanpa izin. Irfan menambahkan, “Kami tidak menargetkan satu pihak saja. Semua pelaku usaha harus patuh pada regulasi. Jika ada yang melanggar, kami akan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pengamat hukum, Dr. Budi Santosa, menilai bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi kota-kota lain dalam menegakkan perlindungan merek resmi pemerintah. “Penggunaan logo negara atau daerah harus melalui mekanisme yang transparan. Jika tidak, dapat menimbulkan penyalahgunaan dan menurunkan kredibilitas institusi,” ujarnya.
Secara keseluruhan, insiden ini memperlihatkan dinamika antara semangat kebanggaan lokal dan kepatuhan pada regulasi administratif. Pemerintah Kota Solo diperkirakan akan memperkuat panduan penggunaan logo resmi dalam beberapa minggu ke depan, termasuk memperkenalkan formulir izin daring untuk memudahkan pelaku usaha yang ingin menampilkan identitas kota secara sah.
Dengan tindakan tegas Satpol PP, diharapkan semua pihak memahami bahwa logo Pemkot Solo bukan sekadar elemen dekoratif, melainkan simbol resmi yang harus dijaga integritasnya demi kepentingan publik.











