Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 06 Mei 2026 | Jakarta, 5 Mei 2026 – Polda Metro Jaya resmi menerima limpahan berkas kasus teror air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus. Penyerahan berkas ini menandai tahap baru dalam proses hukum setelah serangkaian persidangan militer yang menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan.
Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika Andrie Yunus, tokoh KontraS, menerobos ruang rapat tertutup Komisi I DPR, Kementerian Pertahanan, dan TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI – Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia, serta Letnan Satu Pas Sami Lakka – kemudian menyiramkan cairan kimia yang diduga tercampur aki bekas dan pembersih karat ke tubuh Andrie, menimbulkan luka berat.
Persidangan pertama di Pengadilan Militer II-08 pada 29 April 2026 memperlihatkan dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer. Namun, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dengan cepat menyoroti sejumlah inkonsistensi yang dianggap dapat merusak asas keadilan. Berikut adalah lima kejanggalan utama yang diidentifikasi TAUD:
- Kronologi perkenalan yang tidak jelas: Surat dakwaan menyatakan keempat terdakwa mengenal Andrie sejak Maret 2025, padahal mereka baru resmi ditugaskan di BAIS pada November 2025. Tidak ada penjelasan mengenai konteks perkenalan tersebut.
- Video viral tidak dijadikan bukti: Dakwaan mengklaim terdakwa menonton video aksi Andrie di Hotel Fairmont yang memicu dendam pribadi, namun tidak ada penyebutan jenis video, media pemutaran, maupun penyitaan ponsel sebagai barang bukti.
- Bukti kimia tidak terverifikasi: Surat dakwaan menyebutkan penggunaan cairan dari aki bekas dan pembersih karat, tetapi tidak ada analisis forensik atau keterangan ahli kimia yang menjelaskan mekanisme luka yang diakibatkan.
- Kurangnya bukti material: Tidak ada barang bukti berupa ponsel, rekaman CCTV, atau dokumen lain yang dapat memperkuat alur kronologis kejadian.
- Pelaksanaan prosedur hukum yang tidak sesuai: TAUD menilai bahwa dakwaan tidak memenuhi standar administrasi oditurat militer tahun 2009 serta Pasal 75 KUHAP yang menuntut kejelasan, kelengkapan, dan kecermatan dalam penyusunan surat dakwaan.
Menanggapi temuan tersebut, perwakilan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (KBP) Ahmad Fajar, menyatakan bahwa kepolisian akan melakukan penyelidikan independen. “Kami menerima berkas dari Polda Metro, termasuk seluruh dokumen militer, bukti foto, dan laporan medis. Selanjutnya, kami akan menilai apakah ada unsur pelanggaran prosedur yang memerlukan penanganan di pengadilan sipil,” ujar Fajar dalam konferensi pers pada Senin (4/5/2026).
Dalam pernyataan resmi, Polda Metro menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. “Penegakan hukum harus bersifat objektif, tanpa intervensi politik atau militer. Jika ditemukan bahwa dakwaan tidak memenuhi standar pembuktian, kami siap mengajukan permohonan pemindahan kasus ke pengadilan sipil,” tambahnya.
Sementara itu, anggota TAUD, Airlangga Julio, menegaskan bahwa proses hukum harus melibatkan ahli forensik independen dan pemeriksaan medis menyeluruh. “Tanpa analisis kimia yang valid, klaim tentang penggunaan cairan berbahaya tetap spekulatif. Kami mendesak agar semua bukti material, termasuk rekaman CCTV dan ponsel terdakwa, disita dan dianalisis secara profesional,” ujarnya.
Para saksi lain yang hadir dalam persidangan juga melaporkan ketidaksesuaian antara kronologi yang diajukan oleh oditur militer dengan laporan medis yang dikeluarkan rumah sakit. Luka pada kulit Andrie Yunus menunjukkan tanda-tanda kontak dengan zat korosif, namun tidak ada laporan laboratorium yang mengkonfirmasi komposisi kimia secara detail.
Dengan berkas kasus kini berada di tangan kepolisian, langkah selanjutnya akan melibatkan audit internal terhadap prosedur militer serta kemungkinan intervensi lembaga pengawas independen. Polda Metro berjanji akan memberikan laporan perkembangan secara berkala kepada publik.
Kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus menyoroti tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika melibatkan aparat keamanan. Ke depan, masyarakat mengharapkan proses hukum yang transparan, akurat, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.











