Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 26 April 2026 | Semarang, 26 April 2026 – Seorang debt collector pinjol bernama Bonefentura Soa, yang lebih dikenal dengan sebutan Fenan, menjadi sorotan publik setelah melaporkan kebakaran palsu di sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman. Laporan fiktif tersebut memicu aksi darurat Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, menghabiskan sumber daya, dan menimbulkan keresahan warga.
Fenan, yang saat itu berusia 30 tahun dan bekerja sebagai Agent & Co di PT TIN, mengaku melaporkan kebakaran karena frustrasi atas kegagalan debitur, seorang pedagang warung nasi goreng bernama Ngadi, membayar utangnya. Menurut pengakuannya, Ngadi tidak kooperatif, sehingga Fenan memutuskan untuk menekan dengan cara mengajukan laporan kebakaran melalui call center 113 Damkar pada Kamis, 23 April 2026 pukul 17.10 WIB.
Setelah laporan masuk, dua armada pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Sesampainya di tempat, petugas menemukan tidak ada tanda-tanda kebakaran. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar, Tantri Pradono, menjelaskan prosedur standar yang dijalankan dan menegaskan bahwa laporan palsu seperti ini sangat merugikan dan mengganggu layanan darurat.
Berbagai media melaporkan bahwa pelaku tidak hanya melanggar etika kerja, tetapi juga melanggar hukum. Polrestabes Semarang membuka penyelidikan dan menyiapkan dakwaan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada aparat. Sekretaris Dinas Damkar, Ade Bhakti, menekankan bahwa layanan darurat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan jika pelaku telah mengajukan permintaan maaf.
Pada Sabtu, 25 April 2026, Fenan hadir secara langsung di Kantor Damkar Kota Semarang bersama keluarga untuk menyampaikan permintaan maaf. Dalam pernyataannya, ia mengakui bahwa tindakan tersebut “fatal” dan “tidak berpikir panjang”. Ia juga mengaku tidak menyangka konsekuensi yang akan terjadi, serta menyatakan penyesalan mendalam atas kerugian waktu dan tenaga yang dikeluarkan petugas.
Manajer Operasional PT GAD, Annur Handoko, yang menempatkan Fenan di PT TIN sebagai tenaga penagih, menjelaskan bahwa perusahaan akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK). Annur menambahkan bahwa kasus ini menjadi evaluasi penting dalam proses rekrutmen tenaga kerja, mengingat perbuatan Fenan termasuk fatal dan merusak reputasi perusahaan.
Berikut rangkaian kronologis peristiwa:
- 23/04/2026 – Fenan mengirimkan laporan kebakaran palsu melalui WhatsApp ke nomor 113 Damkar, menyebutkan adanya kebakaran di warung nasi goreng milik Ngadi.
- 23/04/2026, 17.10 WIB – Dua unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi, namun tidak menemukan kebakaran.
- 24/04/2026 – Damkar mengonfirmasi laporan palsu dan melaporkan kasus ke kepolisian.
- 25/04/2026 – Fenan datang ke kantor Damkar bersama keluarga, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
- 26/04/2026 – PT GAD mengumumkan pemutusan hubungan kerja Fenan; proses hukum terhadapnya tetap berjalan di pengadilan.
Proses hukum masih berlanjut meskipun pelaku telah meminta maaf. Tantri Pradono menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menjadi alasan untuk mencabut laporan ke polisi. “Kami harus memberi efek jera, agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku lain, terutama debt collector yang cenderung menggunakan cara-cara tidak etis,” ujar Tantri.
Kasus ini juga menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat tentang praktik penagihan utang oleh perusahaan pinjaman online (pinjol). Beberapa pengamat menilai bahwa tekanan berlebih pada debitur dapat memicu tindakan ekstrem, seperti laporan kebakaran palsu. Namun, mereka sepakat bahwa penyalahgunaan layanan darurat merupakan pelanggaran berat yang harus ditindak tegas.
Selain dampak hukum, insiden ini berdampak pada citra industri pinjol secara keseluruhan. PT GAD menyatakan akan meningkatkan pelatihan etika kerja bagi karyawannya serta memperketat mekanisme pengawasan internal. “Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan akan memastikan tidak ada lagi kasus serupa di masa depan,” kata perwakilan perusahaan.
Dengan berakhirnya karier Fenan sebagai debt collector pinjol, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana tindakan impulsif dapat berujung pada konsekuensi serius, baik bagi individu maupun institusi. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan kepercayaan publik terhadap layanan darurat serta praktik penagihan yang profesional.
Ke depan, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang berkomitmen untuk terus memantau laporan masuk dengan ketat, serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak pelaku laporan palsu. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan layanan 113 secara bertanggung jawab.











