Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 11 Juni 2026 | Kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, kembali mendapat perhatian setelah polisi menggelar rekonstruksi kasus tersebut. Dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026, 13 tersangka hadir dan mengikuti proses rekonstruksi yang berlangsung selama tiga setengah jam.
Rekonstruksi ini mengungkap 23 adegan yang memperjelas peran dari 13 tersangka dalam kasus kekerasan. Hasil penyelidikan menunjukkan tindakan kekerasan dilakukan secara terstruktur dan disengaja berdasarkan instruksi dari ketua yayasan tersebut.
Salah seorang orang tua korban, yang berinisial N, mengaku sangat marah dan kecewa atas kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa anaknya telah menjadi korban kekerasan dan mengalami gangguan psikologis. N juga mengharapkan agar para pelaku dihukum berat.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan bahwa rekonstruksi tersebut bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam rangkaian dugaan kekerasan yang terjadi di daycare tersebut. Ia juga menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka bukanlah perbuatan spontan, melainkan telah disengaja dan diprogram.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DIY, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kuasa hukum korban, dan pengacara para tersangka.
Kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha ini telah menimbulkan kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Banyak orang tua yang khawatir tentang keselamatan dan kesejahteraan anak-anak mereka. Oleh karena itu, kasus ini perlu diatasi dengan serius dan tuntas untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.
Sampai saat ini, 13 tersangka telah ditetapkan dalam kasus Daycare Little Aresha. Mereka berinisial DK, AP, FN, NF, Lis, EN, SRm, DR, HP, ZA, SRj, DO, dan DM. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penuntutan.
Kesimpulan dari kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha ini adalah bahwa kekerasan terhadap anak bukanlah hal yang dapat dibenarkan. Anak-anak memiliki hak untuk dilindungi dan diperlakukan dengan baik. Oleh karena itu, kita semua harus berperan aktif dalam mencegah dan mengatasi kekerasan terhadap anak.











