<p EKSEPSI Dokter Tifa diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keputusan ini membuat proses persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 26 Juli 2026 |
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, keputusan ini bukanlah akhir dari proses hukum. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dokter Tifa dituduh melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu. Meskipun dakwaan dinyatakan batal demi hukum, perkara belum sepenuhnya berakhir.
Putusan sela ini harus dibaca sebagai teguran keras terhadap ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum dalam menggunakan hukum pidana. Majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 batal demi hukum.
Akibatnya, pemeriksaan Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak dapat dilanjutkan dan berkas beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Putusan ini bukan putusan bebas.
Majelis belum memeriksa saksi, ahli, unggahan media sosial, maupun benar atau tidaknya tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dokter Tifa memperoleh kemenangan prosedural karena fondasi perkara, yaitu surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi standar kecermatan.
Persoalan utama dalam perkara Dokter Tifa ialah penggunaan KUHP lama dan KUHP Nasional untuk delik yang secara substansial dinilai serupa. Jaksa seharusnya lebih dahulu memastikan hukum mana yang berlaku dengan memperhatikan waktu perbuatan, berlakunya peraturan baru, serta ketentuan peralihan.
Memasukkan dua rezim hukum sekaligus bukan selalu tanda kehati-hatian. Dalam konteks ini, justru terlihat sebagai ketidakmampuan menentukan landasan penuntutan. Hukum pidana tidak boleh menggunakan pola masukkan semua pasal, lalu diserhkan hakim yang memilih.
Jaksa adalah pengendali penuntutan, bukan pihak yang menyerahkan keraguannya kepada pengadilan. Jika dasar hukum saja belum dipastikan, bagaimana mungkin seseorang diminta mempertanggungjawabkan tuduhan secara efektif?
Kejadian serupa pernah terjadi dalam perkara Khariq Anhar, mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau di PN Jakarta Pusat. Pada 23 Januari 2026, majelis hakim membatalkan dakwaan dalam Perkara Nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Salah satu persoalan paling mencolok ialah penggunaan frasa “aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” untuk menjelaskan cara Khariq diduga mengubah suatu konten digital.
Dalam kesimpulan, putusan sela yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa merupakan teguran keras terhadap ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum dalam menggunakan hukum pidana. Perkara ini belum sepenuhnya berakhir, karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.









