Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 17 Agustus 2026 | Gugatan hukum merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan konflik atau perselisihan di masyarakat. Baru-baru ini, kasus gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah menjadi perhatian publik. Selain itu, UU Cipta Kerja juga menjadi sorotan karena dianggap merugikan hak-hak perempuan. Tak hanya itu, penghinaan presiden juga menjadi isu yang hangat dibicarakan.
Kasus Ruben Onsu dan Sarwendah bermula dari perselisihan tentang hak asuh anak. Ruben Onsu menggugat Sarwendah untuk memperjuangkan haknya sebagai ayah. Namun, Sarwendah tidak mau menyerahkan hak asuh anaknya kepada Ruben. Kasus ini telah berlangsung lama dan telah memasuki tahap mediasi.
UU Cipta Kerja juga menjadi sorotan karena dianggap merugikan hak-hak perempuan. Banyak kalangan yang menganggap bahwa UU ini lebih menguntungkan korporasi daripada masyarakat. Selain itu, UU ini juga dianggap tidak transparan dan tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
Penghinaan presiden juga menjadi isu yang hangat dibicarakan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden. MK menyatakan bahwa Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945.
Kesimpulan dari kasus-kasus di atas adalah bahwa gugatan hukum merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan konflik atau perselisihan di masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa gugatan hukum harus dilakukan dengan cara yang adil dan transparan. Selain itu, UU Cipta Kerja dan penghinaan presiden juga perlu diperhatikan karena dapat mempengaruhi keadilan dan hak-hak masyarakat.











