HUKUM

Serda Yosua Eltari Simanullang Dituntut 2 Tahun Penjara karena Menipu Calon Casis TNI

×

Serda Yosua Eltari Simanullang Dituntut 2 Tahun Penjara karena Menipu Calon Casis TNI

Share this article
Serda Yosua Eltari Simanullang Dituntut 2 Tahun Penjara karena Menipu Calon Casis TNI
Serda Yosua Eltari Simanullang Dituntut 2 Tahun Penjara karena Menipu Calon Casis TNI

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 15 Agustus 2026 | Anggota TNI Serda Yosua Eltari Simanullang kini berada di ujung tanduk setelah terjerat kasus penipuan penerimaan calon siswa (casis) TNI Angkatan Darat senilai ratusan juta rupiah. Prajurit militer tersebut resmi dituntut hukuman selama 2 tahun penjara, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran.

Uang hasil penipuan dari para korban, yang mencapai Rp250 juta tersebut, diduga kuat dihabiskan untuk aktivitas judi online. Tuntutan pidana tegas tersebut dibacakan langsung oleh Oditur Letkol Sunardi dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Rabu (12/8/2026).

Sidang perkara pidana militer ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Ahmad Efendi didampingi dua hakim anggota, Mayor Subiyatno dan Mayor Wiwid Ariyanto. Dalam menjalankan aksi penipuan, Serda Yosua mengiming-imingi korbannya agar bisa melenggang lolos seleksi tingkat pusat di Rindam I/Bukit Barisan.

Guna meloloskan tiap-tiap casis, oknum prajurit ini mematok tarif atau patokan biaya sebesar Rp50 juta per orang hingga terkumpul dana total Rp250 juta. Meskipun dituntut sanksi pemecatan, Oditur menyebut ada pertimbangan khusus terkait pembatalan sanksi tambahan tersebut apabila terdakwa mampu melunasi seluruh kerugian korban.

Oditur menjelas hal yang meringankan terdakwa hukuman terdakwa antara lain, kooperatif karena memberi keterangan tidak berbelit-belit, serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi perbuatannya. Serda Yosua Eltari Simanullang menjanjikan para korban dapat ikut seleksi pusat di Rindam I/BB tetapi dengan biaya Rp 50 juta.

Hingga total yang didapat Yosua yakni Rp250 juta. Kini, Pengadilan Militer 1/02 Medan menuntut dua tahun penjara Serda Yosua Eltari Simanullang, dalam kasus penipuan calon anggota TNI AD. Tuntutan dibacakan Oditur Letkol Sunardi, Rabu (12/8/2026).

Sidang dipimpin Letkol Ahmad Efendi bersama dua hakim anggota, Mayor Subiyatno dan Mayor Wiwid Ariyanto. Menuntut terdakwa dengan pidana pokok 2 tahun penjara dan pidana tambahan, dipecat dari dinas, kata Sunardi saat membacakan tuntutan. Dengan catatan pemecatannya itu hilang apabila mengganti kerugian para korban, tambahnya.

Kasus ini bermula pada 2025. Yosua saat itu bertugas di Bantuan Personel (BP) Inspektorat Kodam (Itdam) I/Bukit Barisan atau menjadi ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/BB. Dalam menjalankan aksi penipuan, Serda Yosua mengiming-imingi korbannya agar bisa melenggang lolos seleksi tingkat pusat di Rindam I/Bukit Barisan.

Guna meloloskan tiap-tiap casis, oknum prajurit ini mematok tarif atau patokan biaya sebesar Rp50 juta per orang hingga terkumpul dana total Rp250 juta. Meskipun dituntut sanksi pemecatan, Oditur menyebut ada pertimbangan khusus terkait pembatalan sanksi tambahan tersebut apabila terdakwa mampu melunasi seluruh kerugian korban.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penipuan yang dilakukan oleh Serda Yosua Eltari Simanullang telah menyebabkan kerugian yang besar bagi para korban. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan yang tegas untuk mencegah kasus-kasus penipuan serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *