HUKUM

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tolak Penahanan Atas Dugaan Korupsi

×

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tolak Penahanan Atas Dugaan Korupsi

Share this article
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tolak Penahanan Atas Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tolak Penahanan Atas Dugaan Korupsi

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 08 Juni 2026 | Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan upaya hukum untuk menghindari penahanan atas dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Arinal Djunaidi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk membantah status tersangkanya dalam kasus tersebut.

Menurut informasi, hakim tunggal Agus Windana menolak permohonan praperadilan Arinal Djunaidi. Hakim menyatakan bahwa dalil Arinal yang mempersoalkan penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar penghitungan kerugian negara tidak beralasan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memberikan kewenangan absolut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi.

Aparat penegak hukum tetap dapat menggunakan hasil audit dari lembaga lain yang memiliki kewenangan, termasuk BPKP, Inspektorat, maupun auditor independen yang tersertifikasi. Hakim juga menegaskan bahwa audit kerugian negara bukan satu-satunya alat bukti dalam perkara korupsi. Penyelidikan dan penyidikan dapat dimulai dari laporan masyarakat, hasil investigasi, maupun temuan lainnya yang sah menurut hukum.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Hendry Yosodiningrat, mengaku menghormati keputusan pengadilan meski memiliki pandangan hukum yang berbeda. Dengan demikian, proses hukum terhadap Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi dana PI tersebut akan dilanjutkan.

Di lain pihak, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi. KPK menahan Silmy Karim terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disebut terjadi saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (KITAP/KITAS) pada 2023-2024.

Kasus korupsi ini menunjukkan upaya pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dengan penindakan yang tegas, diharapkan korupsi dapat dicegah dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penindakan korupsi harus dilakukan secara tegas dan terstruktur. Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus bekerja sama untuk memberantas korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *