HUKUM

Sidang militer Andrie Yunus: Empat terdakwa hadir, kejanggalan dakwaan memicu kontroversi

×

Sidang militer Andrie Yunus: Empat terdakwa hadir, kejanggalan dakwaan memicu kontroversi

Share this article
Sidang militer Andrie Yunus: Empat terdakwa hadir, kejanggalan dakwaan memicu kontroversi
Sidang militer Andrie Yunus: Empat terdakwa hadir, kejanggalan dakwaan memicu kontroversi

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Mei 2026 | Pengadilan Militer Jakarta kembali menjadi sorotan publik pada hari Senin, 4 Mei 2026, ketika empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, dipanggil ke ruang sidang. Persidangan pertama yang digelar pada 28 April 2026 lalu kini memasuki tahap pembacaan dakwaan secara resmi, menimbulkan pertanyaan tajam mengenai keabsahan proses hukum dan akuntabilitas institusi militer dalam menangani pelanggaran terhadap warga sipil.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Oditurat. Menurut anggota TAUD, Airlangga Julio, surat tersebut tidak mencantumkan detail yang cukup untuk membuktikan keterlibatan terdakwa secara konkret. Contohnya, dakwaan menyatakan para terdakwa “mengetahui” Andrie Yunus sejak Maret 2025, padahal catatan layanan mereka di Badan Administrasi Intelijen Strategis (BAIS) TNI baru dimulai pada November 2025. Tidak ada penjelasan bagaimana mereka bisa mengenal aktivis tersebut secara pribadi.

  • Ketidaksesuaian tanggal penempatan dan klaim kenalan.
  • Keterangan mengenai video yang dilihat terdakwa tidak dilengkapi dengan bukti fisik atau keterangan media yang digunakan.
  • Deskripsi cairan kimia yang dipakai (aki bekas dicampur pembersih karat) tidak dijelaskan sumbernya atau apakah sudah diidentifikasi secara forensik.

Selain kejanggalan administratif, terdapat pula pertanyaan mengenai forum peradilan. Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, secara terbuka menanyakan mengapa kasus yang melibatkan warga sipil diproses di pengadilan militer, bukan di peradilan umum. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, militer berwenang mengadili prajurit yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan tugas militer. Namun, penyiraman air keras kepada Andrie Yunus tidak terkait dengan operasi militer ataupun fungsi pertahanan, melainkan merupakan tindakan kekerasan terhadap hak kebebasan berpendapat.

Para ahli hukum menekankan pentingnya memisahkan ranah militer dan sipil, sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Penempatan kasus ini dalam sidang militer dapat menciptakan persepsi bahwa militer memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada yang diatur oleh konstitusi, berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap independensi peradilan.

Selama persidangan, jaksa militer menegaskan bahwa bukti-bukti awal menunjukkan keterlibatan keempat terdakwa dalam merencanakan dan melaksanakan penyiraman. Namun, tanpa kejelasan mengenai identitas video, sumber cairan kimia, serta kronologi hubungan pribadi dengan Andrie Yunus, proses pembuktian masih terkesan lemah. Pengamat hukum menilai bahwa ketidaklengkapan ini dapat menjadi celah bagi pembelaan terdakwa untuk menolak dakwaan atau menuntut peninjauan kembali.

Kasus ini juga menguji akuntabilitas institusi militer dalam menegakkan hukum yang adil. Jika proses sidang militer dinilai tidak transparan atau tidak memenuhi standar bukti yang memadai, tekanan publik dan politik dapat memaksa revisi kebijakan penanganan kasus serupa di masa depan. Sementara itu, organisasi hak asasi manusia terus menuntut agar proses peradilan berlangsung terbuka, dengan akses media dan publik yang memadai.

Ke depan, keputusan hakim militer akan menjadi penentu utama apakah empat terdakwa akan dijatuhi hukuman atau dibebaskan karena kurangnya bukti kuat. Namun, apa pun hasilnya, sidang ini telah membuka wacana penting tentang batas antara hukum militer dan hukum sipil, serta menegaskan perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan keadilan bagi semua warga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *