HUKUM

Pengadilan Militer Ungkap Cairan Keras Campuran Air Aki dan Pembersih Karat yang Disiram ke Andrie Yunus

×

Pengadilan Militer Ungkap Cairan Keras Campuran Air Aki dan Pembersih Karat yang Disiram ke Andrie Yunus

Share this article
Pengadilan Militer Ungkap Cairan Keras Campuran Air Aki dan Pembersih Karat yang Disiram ke Andrie Yunus
Pengadilan Militer Ungkap Cairan Keras Campuran Air Aki dan Pembersih Karat yang Disiram ke Andrie Yunus

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 01 Mei 2026 | Jakarta, 29 April 2026 – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menghadapi sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas tuduhan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oditur militer Letkol Chk Muhammad Iswadi mengungkap secara rinci komposisi cairan yang digunakan serta motif di balik tindakan tersebut.

Cairan keras yang disiram kepada Andrie terbukti merupakan campuran air aki (baterai) dan pembersih karat, dua bahan kimia yang bila digabung menghasilkan sifat korosif yang cukup tinggi. Penjelasan ini menambah bobot dakwaan penganiayaan berat yang diajukan terhadap keempat terdakwa: Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.

Kronologi peristiwa

  • 9 Maret 2026: Serda Edi Sudarko bertemu Lettu Budhi Hariyanto di Masjid Al‑Ikhlas BAIS TNI. Dalam pertemuan tersebut, Edi menyatakan niat awalnya untuk memukul Andrie sebagai efek jera.
  • Budhi menolak kekerasan fisik dan mengusulkan penyiraman dengan “cairan pembersih karat”. Edi setuju, dan Nandala Dwi Prasetia turut merancang pelaksanaan aksi.
  • 12 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, keempat terdakwa mengunjungi bengkel Denma BAIS TNI untuk meracik campuran air aki dan pembersih karat.
  • 16 Maret 2025: Andrie Yunus melakukan interupsi pada rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, tindakan yang dianggap oleh para terdakwa sebagai penghinaan terhadap institusi TNI.
  • 17 Maret 2026: Setelah penyiraman, Edi dan Budhi mengalami iritasi kulit karena percikan cairan kimia, memaksa mereka membeli air mineral untuk membilas luka.

Oditur menekankan bahwa para terdakwa menilai tindakan Andrie sebagai “melecehkan institusi TNI” dan “menginjak‑injak institusi TNI”. Mereka pun mencari informasi tentang rutinitas Andrie melalui mesin pencari Google, menemukan bahwa korban memiliki agenda rutin di Monas, sehingga memudahkan penentuan target.

Dalam proses persidangan, hakim ketua Fredy Ferdian Isnartanto menekankan pentingnya kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi korban. Karena kondisi kesehatan korban yang belum memungkinkan hadir secara fisik, hakim membuka opsi kesaksian via video conference dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berbagai tuduhan tambahan juga diangkat, termasuk dugaan bahwa Andrie Yunus pernah menuduh TNI melakukan teror di kantor KontraS serta menuduh TNI sebagai dalang kerusuhan Agustus 2025. Oditur menyatakan bahwa motivasi utama para terdakwa adalah balas dendam atas persepsi penghinaan tersebut.

Sidang ini juga mengungkap fakta bahwa dua terdakwa, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto, tidak mengikuti apel pagi pada 29 April 2026 dengan alasan sakit, meski keduanya mengaku mengalami luka bakar akibat cairan kimia. Pemeriksaan medis oleh tim provost menunjukkan luka pada lengan, wajah, leher, dan dada terdakwa I, serta luka bakar pada lengan kanan terdakwa II.

Ketiga terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetia dan Lettu Sami Lakka, tetap melaksanakan tugas harian di BAIS TNI setelah aksi tersebut. Namun, mereka tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan, menandakan bahwa proses peradilan akan berlanjut tanpa hambatan prosedural dari pihak terdakwa.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan utama, serta Pasal 468, 467 ayat (1) dan (2) sebagai subsidi dan lebih subsidi, masing‑masing jo Pasal 20 huruf c Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, ancaman hukum dapat mencakup pidana penjara bertahun‑tahun serta denda yang signifikan.

Kasus ini menyoroti dinamika hubungan antara lembaga keamanan dan organisasi masyarakat sipil di Indonesia, serta menegaskan pentingnya prosedur hukum yang transparan dalam menangani dugaan kekerasan politik. Publik menantikan hasil akhir persidangan, yang diyakini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hak asasi dan kebebasan berpendapat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *