Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 14 Mei 2026 | Kasus debt collector yang meresahkan masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya berakhir di tangan aparat Polresta Pati. Empat tersangka digulung tanpa perlawanan usai menarik paksa sebuah mobil milik seorang wanita inisial S (31). Keempatnya berinisial AG, SW (37), SHD (46) dan NSB (49). Dalam aksinya, empat tersangka mengadang saat korban mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna merah.
Mereka meminta pembayaran tunggakan kredit kendaraan. Dalam proses penagihan itu, keempatnya mengintimidasi dan ancaman korban. Tidak cukup sampai situ. Para tersangka juga merebut kunci mobil serta STNK kendaraan.
Menurut pakar hukum bisnis Universitas Muhammadiyah Surabaya Dedy Stansyah, lambatnya proses hukum dalam kasus ini bisa jadi dipicu beberapa hal. Pertama polisi harus menentukan apakah ini masuk tindak pidana penggelapan, perampasan, pemerasan, atau hanya sengketa perdata wanprestasi.
Dedy mengatakan, dalam kasus seperti ini, pihak leasing biasanya berdalih bahwa tindakan yang dilakukan adalah eksekusi jaminan fidusia, sehingga polisi perlu memeriksa apakah unsur pidananya terpenuhi. Proses ini butuh gelar perkara dan keterangan ahli.
Ia menambahkan, hal selanjutnya yang berpotensi menjadi kendala dalam proses penyidikan adalah terkait kelengkapan alat bukti dan saksi. Meski korban punya bukti, penyidik perlu mengaitkan dengan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan dokumen perjanjian fidusia.
Apalagi jika ada pihak-pihak yang tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung. Jika ada pihak leasing dan debt collector yang tidak kooperatif, proses akan terhambat.
Dirinya turut menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 dan putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, leasing tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak jika debitur wanprestasi. Penarikan hanya boleh dilakukan usai ada putusan pengadilan atau melalui eksekusi fidusia yang sah oleh juru sita.
Jika penarikan dilakukan langsung oleh debt collector di jalan tanpa putusan pengadilan, maka tindakan itu berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum dan bahkan pidana perampasan kemerdekaan/perampasan Pasal 365 atau 368 KUHP.
Kasus serupa juga terjadi di Puncak Cianjur, sebuah video amatir yang memperlihatkan aksi dramatis pengadangan mobil putih jenis LCGC di kawasan Puncak Pass, Cianjur, viral di media sosial. Mobil tersebut tampak dikepung massa hingga terpaksa dihentikan menggunakan pembatas jalan atau water barrier.
Kesimpulan dari kasus-kasus tersebut adalah bahwa debt collector harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak boleh melakukan tindakan yang melawan hukum. Jika terjadi kasus seperti ini, korban harus segera melaporkan ke pihak berwajib dan meminta bantuan hukum untuk memperjuangkan haknya.











