HUKUM

Kasus Korupsi BPR Bank Purworejo: Pengungkapan Modus Kredit Fiktif

×

Kasus Korupsi BPR Bank Purworejo: Pengungkapan Modus Kredit Fiktif

Share this article
Kasus Korupsi BPR Bank Purworejo: Pengungkapan Modus Kredit Fiktif
Kasus Korupsi BPR Bank Purworejo: Pengungkapan Modus Kredit Fiktif

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 13 Mei 2026 | Polda Jawa Tengah telah mengungkap dugaan korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga telah berlangsung sejak 2013 hingga 2023. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 41,3 miliar.

Modus kredit fiktif ini dilakukan dengan menggunakan identitas orang tertentu sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan yang berlaku. Penyidik menemukan adanya pola penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan secara sistematis melalui modus kredit "topengan".

Kasus ini berawal dari pendalaman terhadap hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo. Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara kemudian dipetakan ke dalam tiga cluster penanganan, yaitu cluster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo, cluster Tri Lestari, dan cluster Alimuddin.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada tahun 2020 dengan modus penggunaan dokumen yang tidak sesuai dan proses analisis kredit tanpa prosedur yang benar. Praktik kredit topengan diduga berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2023 dengan nilai kredit yang lebih besar dibandingkan nilai agunan yang diajukan.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan debitur topengan yang disertai praktik jual beli perumahan secara fiktif dalam pengajuan kredit pada periode 2019 hingga 2021. Enam orang tersangka telah ditetapkan, yang terdiri dari unsur direksi dan debitur.

Barang bukti yang diamankan antara lain 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di wilayah Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan DIY dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.

Kasus korupsi ini menunjukkan bahwa pengawasan dan pengelolaan keuangan yang baik sangat penting untuk mencegah praktik korupsi. Pemerintah dan lembaga terkait harus meningkatkan pengawasan dan pengelolaan keuangan untuk mencegah kasus korupsi seperti ini terjadi lagi di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *