Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 12 Mei 2026 | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat ini berada di bawah sorotan atas upaya bersih-bersih di tubuh Korps Adhyaksa. Pendekatan penindakan yang dinilai terlalu prematur dikhawatirkan justru memicu demoralisasi di kalangan jaksa daerah. Hal ini mencuat usai pemeriksaan terhadap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Atang Pujiyanto, terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Kasus tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk memastikan setiap langkah pengamanan internal tetap berjalan secara objektif dan profesional. Pengamat hukum dan kejaksaan, Fajar Trio, mengatakan bahwa PAM SDO memiliki fungsi strategis sebagai instrumen pengawasan internal. Namun, ia mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak dijalankan secara serampangan tanpa dasar pembuktian yang memadai.
Di lain pihak, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau melalui PLN UP3 Tanjungpinang menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sekaligus mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan proses bisnis PLN.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie memberikan apresiasi terhadap aksi demonstran dari kalangan mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMMI) Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Huda (STAINH) menuntut transparansi penanganan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. Kasus penanganan BBM solar subsidi saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan saat ini sudah menjalani sidang di pengadilan.
Dalam beberapa hari terakhir, berbagai isu hukum dan kejaksaan terus menjadi perhatian masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil harus berdasarkan prinsip due process of law dan dilakukan secara transparan serta profesional.
Kesimpulan dari berbagai peristiwa tersebut adalah bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus terus menjaga integritas internal dan menghadapi tantangan yang ada dengan cara yang profesional dan transparan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan dapat dipertahankan dan ditingkatkan.











