HUKUM

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ricuh, Nadiem Makarim Didakwa Memperkaya Diri Rp809 Miliar

×

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ricuh, Nadiem Makarim Didakwa Memperkaya Diri Rp809 Miliar

Share this article
Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ricuh, Nadiem Makarim Didakwa Memperkaya Diri Rp809 Miliar
Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ricuh, Nadiem Makarim Didakwa Memperkaya Diri Rp809 Miliar

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 11 Mei 2026 | Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp809.596.125.000 dalam kasus ini.

Menurut jaksa penuntut umum, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Perbuatan ini dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Nadiem yang saat ini menjalani perawatan medis tetap menghadiri sidang lanjutan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa kondisinya sudah membaik meski masih menjalani perawatan dan akan segera menjalani operasi di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Nadiem mengaku mendapat obat antinyeri dari rumah sakit untuk membantu menjalani sidang.

Dalam sidang ini, dua dokter yang merawat Nadiem hadir untuk menjelaskan kondisi kesehatannya. Mereka membeberkan bahwa Nadiem telah siap untuk menjalani operasi dan tetap dapat menghadiri sidang lanjutan.

Rocky Gerung, seorang akademisi, hadir dalam sidang ini untuk memperhatikan jalannya persidangan dari perspektif penalaran hukum. Ia berpendapat bahwa jaksa penuntut umum pintar, tetapi terlihat kelelahan untuk menghubungkan fakta agar menjadi bukti.

Sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook ini dilangsungkan setelah Nadiem tidak sanggup mengikuti sidang lanjutan sebelumnya. Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Kesimpulan dari sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook ini adalah bahwa Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp809.596.125.000 dalam kasus ini. Ia tetap menghadiri sidang lanjutan meski menjalani perawatan medis dan akan segera menjalani operasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *