HUKUM

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook

×

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook

Share this article
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 12 Mei 2026 | Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan sidang pembuktian kasus tersebut sudah selesai sehingga jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan tuntutan.

Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron. Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (11/5/2026), Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut menjadi tahanan rumah dari yang sebelumnya tahanan rutan, terhitung sejak Selasa (12/5). Meski status tahanannya berubah, terdapat beberapa syarat yang diberikan kepada Nadiem, dengan penekanan apabila ia melanggar maka status tahanannya akan dikembalikan ke rumah tahanan negara (rutan).

Hakim Ketua menegaskan tidak ada faktor lain yang membuatnya mengalihkan status tahanan Nadiem, selain kondisi kesehatan. Sementara itu, sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam digelar hari ini.

Ibam merupakan tenaga konsultan di Kemendikbudristek saat pengadaan Chromebook. Ibam telah ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat sakit jantung kronis. Ibam telah dilekatkan alat elektronik (detektor) untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakannya.

Menjelang sidang tuntutan, Nadiem bersyukur karena keterangan eks ketua BPK di kasus Chromebook untungkan dirinya. Nadiem menyatakan bahwa keterangan tersebut membantu memperkuat pembelaannya dalam kasus tersebut.

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Oleh karena itu, sidang tuntutan ini sangat penting untuk menentukan nasib Nadiem dan terdakwa lainnya.

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Nadiem dan terdakwa lainnya. Setelah itu, Majelis Hakim akan memutuskan vonis terhadap mereka.

Kasus ini telah menyebabkan banyak perdebatan di masyarakat. Banyak yang menuntut agar Nadiem dan terdakwa lainnya dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah. Namun, ada juga yang menyatakan bahwa Nadiem dan terdakwa lainnya masih memiliki hak untuk membela diri.

Oleh karena itu, sidang tuntutan ini akan sangat menentukan nasib Nadiem dan terdakwa lainnya. Apakah mereka akan dihukum atau dibebaskan? Hanya waktu yang akan menjawabnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *