HUKUM

Sultan Kemnaker Akui Nikmati Rp 8 Miliar Duit Pemerasan K3

×

Sultan Kemnaker Akui Nikmati Rp 8 Miliar Duit Pemerasan K3

Share this article
Sultan Kemnaker Akui Nikmati Rp 8 Miliar Duit Pemerasan K3
Sultan Kemnaker Akui Nikmati Rp 8 Miliar Duit Pemerasan K3

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 14 Mei 2026 | Kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap tiga perusahaan yang diduga menyetor uang miliaran rupiah ke pejabat Kemenaker sejak 2019.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tiga perusahaan tersebut adalah PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), PT Tachi Trainindo (TT), dan PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB). Mereka diduga memberikan uang kepada oknum pejabat Kemenaker dalam rangka penerbitan Sertifikat K3.

KPK telah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk Nova Yanti selaku Direktur PT KGBS, Eko Budianto selaku Direktur Utama PT KGBS, Muhammad Aliuddin Aried selaku Direktur PT TT, Hani Fulianda selaku Komisaris PT TT, Maria Agnesia Simanjuntak selaku Direktur PT SIMB, dan Marvel Brain Pasaribu dari PT SIMB.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini, yaitu Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenaker.

Ketiga tersangka tersebut diduga ikut menikmati duit hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Mereka juga telah dicegah ke luar negeri. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mendalami permintaan dan pemberian uang tidak sah dari para pihak swasta ke oknum penjabat di Kemenaker. Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

Pemberian uang tersebut dilakukan baik secara cash maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh oknum tersebut. KPK berhasil mengungkap dari tiga perusahaan PT KGBS, PT TT, dan PT SIMB sudah memberikan uang kepada oknum pejabat Kemenaker dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019-2025.

Kasus ini merupakan contoh dari praktik korupsi yang merajalela di Indonesia. Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memberantas korupsi dan meningkatkan integritas lembaga negara.

Dalam rangka memerangi korupsi, KPK telah melakukan berbagai upaya, termasuk mengungkap kasus-kasus korupsi, menetapkan tersangka, dan melakukan penindakan terhadap para pelaku korupsi. Namun, perlu diingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya merupakan tanggung jawab KPK, tetapi juga memerlukan partisipasi dari masyarakat dan lembaga negara lainnya.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas lembaga negara. Selain itu, perlu dilakukan reformasi lembaga negara untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Dengan demikian, diharapkan korupsi dapat diberantas dan integritas lembaga negara dapat ditingkatkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dapat dipulihkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *