Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 14 Mei 2026 | Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan 2019-2022 di Kemendikbudristek yang melibatkan pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah. Ibrahim Arief, yang juga dikenal sebagai Ibam, didakwa bersama-sama dengan beberapa pejabat Kemendikbudristek lainnya, termasuk Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi ini.
Menurut dakwaan, Ibrahim Arief telah mengunggulkan laptop Chromebook dibanding laptop lainnya dan mendorong agar produk Google tersebut menjadi satu-satunya sistem operasi yang dipilih dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional. Ia juga dituduh telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak vendor jauh sebelum proyek dimulai secara resmi pada 2020.
Vonis ini telah memicu kekhawatiran di kalangan diaspora Indonesia yang berencana kembali bekerja di sektor pemerintah. Mereka khawatir akan terseret kasus hukum serupa jika kembali bekerja di Indonesia. Aktivis literasi, Nila Tanzil, yang sedang menempuh studi doktoral di Perth, Australia, mengaku ragu untuk membantu Kementerian Pendidikan sebagai konsultan setelah mengetahui vonis Ibrahim Arief.
Ibrahim Arief sendiri telah menyatakan bahwa ia akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Kuasa hukumnya, Afrian Bonjol, mengatakan bahwa putusan hakim tidak adil dan bahwa Ibam tidak terbukti terlibat langsung dalam kasus korupsi.
Kasus ini telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat tentang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di Indonesia. Banyak yang berharap bahwa vonis ini akan menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
Untuk kasus ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu melakukan evaluasi dan perbaikan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mencegah kasus korupsi serupa di masa depan.











