Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 12 Mei 2026 | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Dia menilai aturan baru semakin mempersulit posisi buruh, khususnya terkait pengaturan sistem outsourcing.
KSPSI, kata dia, meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merevisi total regulasi tersebut. Menurutnya, aturan baru itu membuka celah hukum baru dan menimbulkan multitafsir antara serikat pekerja dan perusahaan.
Aturan ini justru menghilangkan batasan yang selama ini melindungi pekerja dari praktik outsourcing yang tidak terkendali, tegas Andi Gani. Ia mendorong pemerintah kembali mengacu pada ketentuan outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang secara tegas membatasi alih daya hanya untuk lima jenis pekerjaan.
Dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, ketentuan mengenai larangan pekerjaan inti untuk dialihdayakan justru dihilangkan. Bahkan muncul tambahan kategori ‘jasa operasional’ yang dinilai tidak memiliki definisi jelas.
Frasa jasa operasional sangat multitafsir. Ini berpotensi dimanfaatkan untuk memperluas outsourcing hingga ke pekerjaan inti perusahaan. Akibatnya, perlindungan terhadap buruh semakin lemah, terangnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan aturan perlindungan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan ini diterbitkan dalam rangka menyambut hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026.
Yassierli mengatakan regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja. Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha, ujar Yassierli dalam keterangannya.
KSPSI AGN menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena substansinya sangat merugikan buruh, kata Andi Gani melalui keterangannya. Ia menekankan bahwa aturan ini harus direvisi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu outsourcing telah menjadi perhatian serius bagi serikat pekerja dan pemerintah. Dengan adanya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, diharapkan praktik alih daya dapat berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.
Namun, penolakan dari KSPSI menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan perlindungan hak pekerja/buruh. Dengan demikian, pemerintah dan serikat pekerja harus bekerja sama untuk menciptakan regulasi yang adil dan memberikan perlindungan yang efektif bagi pekerja.











