BERITA

BPNT Tahap 2 2026: Jadwal Pencairan, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya

×

BPNT Tahap 2 2026: Jadwal Pencairan, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya

Share this article
BPNT Tahap 2 2026: Jadwal Pencairan, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya
BPNT Tahap 2 2026: Jadwal Pencairan, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 12 Mei 2026 | Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok. Pada tahun 2026, BPNT tahap 2 telah dimulai pencairannya untuk periode April hingga Juni 2026.

Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk berbelanja bahan pangan di e-warong maupun agen penyalur resmi. Penerima BPNT tahap 2 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000 untuk alokasi dua bulan.

Untuk mengecek status penerima bantuan, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial atau menggunakan aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan pengecekan status penerima bantuan melalui PT Pos Indonesia untuk kelompok rentan seperti lansia non-potensial, penyandang disabilitas berat, eks penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, serta masyarakat di wilayah yang belum memiliki akses layanan perbankan.

Pencairan BPNT tahap 2 tahun 2026 di Kantor Pos dilakukan setelah penerima menerima surat undangan resmi pencairan. Khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas, pencairan dapat dilakukan melalui layanan antar langsung ke rumah.

Besaran bantuan BPNT adalah Rp200.000 per bulan, sehingga jika dicairkan sekaligus, penerima manfaat akan mendapatkan Rp600.000 untuk tiga bulan. Penerima bansos PKH dan BPNT memiliki aturan desil yang sama di tahun ini, yaitu hanya masyarakat dengan desil 1 hingga 4 yang akan menerima bantuan.

Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan melalui dua jalur utama, yakni Bank Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta PT Pos Indonesia. Mekanisme ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran bantuan secara non-tunai.

Bagi penerima yang memiliki akses layanan perbankan, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Dana dapat dicairkan melalui ATM maupun teller bank dengan membawa identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kesimpulan, BPNT tahap 2 tahun 2026 telah dimulai pencairannya untuk periode April hingga Juni 2026. Penerima BPNT tahap 2 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000 untuk alokasi dua bulan. Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui situs resmi Kementerian Sosial atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *