HUKUM

Penarikan Lexus di Surabaya: Kasus Mobil Tunai yang Diperebutkan Debt Collector

×

Penarikan Lexus di Surabaya: Kasus Mobil Tunai yang Diperebutkan Debt Collector

Share this article
Penarikan Lexus di Surabaya: Kasus Mobil Tunai yang Diperebutkan Debt Collector
Penarikan Lexus di Surabaya: Kasus Mobil Tunai yang Diperebutkan Debt Collector

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 06 Mei 2026 | Surabaya menjadi sorotan publik pada awal Mei 2026 setelah sebuah kasus penarikan Lexus melibatkan pihak debt collector (DC) menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur hukum dalam penagihan. Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, mengaku mobil Lexus RX350 miliknya, yang dibeli secara tunai seharga sekitar Rp 1,3 miliar di Jakarta pada November 2025, tiba‑tiba diklaim akan ditarik oleh petugas DC milik BFI Finance pada bulan yang sama.

Menurut kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, tindakan DC tersebut tidak hanya melanggar hak milik pemilik, tetapi juga menyalahi ketentuan undang‑undang. “Ini unprofessional sebenarnya. Kalau kita bicara perilaku ini kan perilaku unprofessional yang merugikan,” ujar Ronald dalam pernyataan kepada media pada Senin, 4 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa dokumen yang dipergunakan oleh DC tidak pernah ditelaah secara menyeluruh, sehingga menimbulkan keraguan akan keabsahan dokumen tersebut.

Ronald menyoroti bahwa proses eksekusi atas sebuah kendaraan harus melewati penetapan pengadilan. “Tidak ada pihak yang boleh mengeksekusi secara langsung tanpa perintah pengadilan, kecuali sudah ada penetapan penuh,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa bahkan surat fidusia yang dimiliki DC tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menarik kendaraan tanpa proses peradilan yang sah. “Enggak bisa hanya menunjukkan fidusia, tetap harus dapat penetapan. Bahkan yang menegur dulu kan pengadilan, yang disebut aanmaning,” tambahnya.

Polrestabes Surabaya telah menerima laporan resmi dari Andy dan memasukkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian tengah menelusuri data yang diberikan oleh BFI Finance kepada DC terkait unit Lexus tersebut. “Masih perlu kami dalami nanti dalam proses sidik terkait bagaimana data yang diberikan oleh Finance kepada DC atas unit Lexus tersebut,” ungkap Raditya.

Kasus ini mencuat setelah Andy menyatakan bahwa mobilnya dibeli tunai, sehingga tidak ada jaminan fidusia yang dapat dijadikan dasar penarikan. Namun, DC mengklaim bahwa terdapat tunggakan kredit yang belum dibayar, meski tidak ada perjanjian kredit yang tercatat. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi data oleh pihak keuangan.

Para ahli hukum menilai bahwa praktek semacam ini dapat menimbulkan dampak negatif luas bagi masyarakat. Jika DC dapat melakukan penarikan paksa tanpa dasar hukum yang kuat, kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dapat tergerus. “Praktik semacam ini berisiko merugikan masyarakat luas. Kendaraan dapat ditarik dengan dokumen yang tidak sah, dan posisi hukum kendaraan menjadi tidak jelas,” kata seorang pakar hukum yang meminta tetap dirahasiakan.

Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya edukasi masyarakat tentang prosedur hukum dalam penagihan. Ronald menekankan bahwa konsumen harus mengetahui hak‑haknya, termasuk hak untuk menolak eksekusi sepihak dan menuntut proses peradilan yang transparan. “Orang berutang, menunggu berutang pun tidak ada satu orang pun boleh mengeksekusi secara langsung tanpa perintah pengadilan. Itu kan hukumnya,” ujarnya.

BFI Finance belum memberikan komentar resmi mengenai tuduhan manipulasi data. Sementara itu, pihak DC yang terlibat belum diidentifikasi secara jelas, namun laporan menyebutkan bahwa mereka telah menempatkan mobil Lexus di sebuah lokasi yang belum diumumkan. Andy Pratomo mengaku bahwa ia telah menghubungi pihak kepolisian dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Kasus penarikan Lexus di Surabaya ini menjadi contoh konkret bagaimana perbedaan interpretasi hukum dapat berujung pada konflik antara konsumen dan lembaga keuangan. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, pihak DC dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai dengan Undang‑Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan terkait eksekusi.

Di sisi lain, kejadian ini menambah daftar kasus serupa yang melibatkan debt collector di Indonesia, menggarisbawahi perlunya regulasi yang lebih ketat serta pengawasan yang lebih intensif terhadap praktik penagihan. Pemerintah dan otoritas terkait diharapkan dapat memperkuat mekanisme perlindungan konsumen, khususnya dalam transaksi barang mewah yang melibatkan nilai finansial tinggi.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, masyarakat Surabaya dan seluruh Indonesia menantikan hasil penyelidikan. Kejelasan tentang apakah ada kejanggalan atau praktik kecurangan dalam penarikan paksa mobil Lexus akan menjadi acuan bagi penegakan hukum di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *