Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Mei 2026 | Sidang pembunuhan berencana yang menimpa lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu pada Agustus 2025 kembali menjadi sorotan publik setelah terdakwa Priyo Bagus Setiawan menuding nama Aman Yani sebagai dalang utama. Penuduhan ini memicu kemarahan keluarga Aman Yani yang kemudian melaporkan Priyo ke Polres Indramayu atas dugaan fitnah dan perbuatan menghalangi proses peradilan.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 29 Agustus 2025, ketika lima orang tewas secara bersamaan: H. Sahroni (75 tahun), anaknya Budi (45 tahun), istri Budi, Euis (40 tahun), serta dua anak mereka, RK (7 tahun) dan B (8 bulan). Jasad kelima korban baru ditemukan pada 1 September 2025. Polisi berhasil menangkap dua tersangka utama, Ririn Rifanto (36 tahun) dan Priyo Bagus Setiawan (30 tahun), yang kemudian didakwa melakukan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Indramayu.
Selama persidangan pertama pada 26 Februari 2026, Priyo menyebutkan empat nama yang menurutnya terlibat dalam perencanaan pembunuhan, yaitu Aman Yani, Joko, Yoga, dan Hadi. Ia mengklaim bahwa konflik antara Aman Yani dan Budi berawal dari utang sebesar Rp 120 juta yang belum dibayar sejak tahun sebelumnya. Menurut Priyo, setelah perselisihan itu, dua orang lain—Pak Hadi dan Pak Yoga—datang ke lokasi, dan kemudian Pak Ahmad Yani (yang diperkirakan sama dengan Aman Yani) menambah tekanan dengan menuduh Budi tidak tahu diri.
Priyo juga mengaku menerima uang tunai Rp 8 juta, perhiasan, serta tawaran tambahan Rp 100 juta untuk menutup mulut terkait kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa ia diminta membantu mengubur mayat dalam satu liang serta membersihkan bercak darah. Klaim-klaim tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengingat tidak ada bukti fisik yang mengaitkan Aman Yani dengan tindakan kriminal tersebut.
Keluarga Aman Yani menolak keras tuduhan itu. Kuasa hukum keluarga, Ruslandi, menjelaskan bahwa Aman Yani telah menghilang sejak Maret 2016 setelah berpamitan kepada ibunya untuk merantau ke Bandung. Sejak saat itu, tidak ada jejak keberadaan beliau, bahkan keluarga telah melakukan pencarian intensif dan menyebarkan informasi orang hilang di media sosial sejak tahun 2020.
“Fakta bahwa Aman Yani masih hidup dan terlibat dalam kasus ini bertentangan dengan kenyataan. Kami sudah lama mencari beliau dan tidak menemukan bukti apa pun,” ujar Ruslandi dalam pernyataan kepada media. Ia menambahkan bahwa laporan Priyo tentang pertemuan dengan Aman Yani di kawasan kuliner Cimanuk pada Agustus-September 2025 tidak dapat dipertanggungjawabkan, mengingat keluarga tidak pernah mendengar kabar tentang keberadaan saudara mereka selama hampir satu dekade.
Adik Aman Yani, Uyat Suratman, juga mengungkapkan serangkaian kejanggalan sejak kakaknya dinyatakan hilang. Ia mengaku pernah diminta seseorang untuk berpura-pura menjadi Aman Yani demi mencairkan dana pensiun, termasuk pembuatan surat kuasa palsu. Pada 2018, keluarga menerima pesan dari individu yang mengaku sebagai pengacara perwakilan Aman Yani, namun tidak pernah muncul secara langsung.
Mengingat tuduhan fitnah yang berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, keluarga Aman Yani melaporkan Priyo Bagus Setiawan ke Polres Indramayu pada malam Minggu, 3 Mei 2026. Laporan tersebut menuntut penyelidikan atas dugaan merintangi proses peradilan serta penyebaran tuduhan tanpa dasar.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga memberikan komentar melalui unggahan video di kanal YouTube resmi pemerintah provinsi. Ia menekankan pentingnya bukti yang kuat dalam proses peradilan dan mengingatkan bahwa jika Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan terbukti bersalah, mereka harus dihukum seadil-adilnya. Sebaliknya, bila terbukti tidak terlibat, proses hukum harus membuktikan hal itu secara transparan.
- Korban: H. Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), B (8 bulan)
- Tersangka: Ririn Rifanto (36), Priyo Bagus Setiawan (30)
- Nama yang dituding sebagai pelaku utama: Aman Yani, Joko, Yoga, Hadi
Saat ini, persidangan masih berlangsung dan hakim belum memberikan putusan akhir. Polisi terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, sementara keluarga korban dan keluarga Aman Yani menuntut keadilan serta kejelasan fakta.
Kasus ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum ketika nama orang yang telah lama menghilang dicuatkan sebagai tersangka tanpa bukti yang memadai. Jika tuduhan fitnah terbukti, Priyo Bagus Setiawan dapat dikenai sanksi pidana tambahan selain dakwaan utama pembunuhan berencana. Sementara itu, keluarga Aman Yani berharap proses hukum dapat mengungkap kebenaran dan mengembalikan nama baik almarhum.











