Kriminal

Polisi Yogyakarta Bongkar Kedok Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Tersangka Korupsi dan Dugaan Pelanggaran Hak Anak

×

Polisi Yogyakarta Bongkar Kedok Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Tersangka Korupsi dan Dugaan Pelanggaran Hak Anak

Share this article
Polisi Yogyakarta Bongkar Kedok Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Tersangka Korupsi dan Dugaan Pelanggaran Hak Anak
Polisi Yogyakarta Bongkar Kedok Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Tersangka Korupsi dan Dugaan Pelanggaran Hak Anak

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Mei 2026 | Polisi Resor Kriminal (Reskrim) Yogyakarta pada hari Senin, 4 Mei 2026, mengungkap identitas pemilik sekaligus ketua yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti (DK), yang kini menjadi tersangka utama dalam dua rangkaian kasus: dugaan kekerasan terhadap anak di fasilitas penitipan dan tindak pidana korupsi yang pernah menghantui pemerintah provinsi Jawa Tengah serta kabupaten Purworejo. Penemuan ini menambah kompleksitas penyelidikan yang telah berjalan sejak awal Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengakses data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang dan menemukan bahwa DK pernah tercatat sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pada tahun 2014. Kasus tersebut melibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Meskipun DK telah menyelesaikan masa hukumannya, catatan tersebut kini kembali muncul sebagai faktor penting dalam penyelidikan terkait Daycare Little Aresha.

Polres Yogyakarta menegaskan bahwa DK tidak hanya berperan sebagai ketua yayasan, melainkan juga sebagai pemilik utama Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kota Yogyakarta. Sebagai bagian dari operasi penangkapan, polisi juga menahan dua belas staf yang diduga terlibat dalam praktik pengasuhan tidak manusiawi, termasuk kepala sekolah dan sejumlah pengasuh yang memiliki inisial AP, FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, ZA, SRJ, DO, dan DM. Berikut adalah daftar lengkap tersangka yang kini berada dalam proses pemeriksaan intensif:

  • DK – Ketua Yayasan (51 tahun)
  • AP – Kepala Sekolah (42 tahun)
  • FN – Pengasuh (30 tahun)
  • NF – Pengasuh (26 tahun)
  • LIS – Pengasuh (34 tahun)
  • EN – Pengasuh (26 tahun)
  • SRM – Pengasuh (54 tahun)
  • DR – Pengasuh (32 tahun)
  • HP – Pengasuh (47 tahun)
  • ZA – Pengasuh (30 tahun)
  • SRJ – Pengasuh (50 tahun)
  • DO – Pengasuh (31 tahun)
  • DM – Pengasuh (28 tahun)

Menurut pernyataan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menentukan siapa yang menjadi inisiator utama pola pengasuhan yang dianggap melanggar hak anak. “Tidak dapat dipastikan satu orang saja yang menjadi sumber keputusan, namun kami terus menelusuri rantai komando di dalam yayasan,” ujar ia.

Kompol Riski Adrian menambahkan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada tindakan kekerasan, melainkan juga pada latar belakang keuangan DK. “Kami menemukan bahwa DK merupakan residivis kasus korupsi. Hal ini memberi indikasi adanya pola penyalahgunaan wewenang dalam mengelola dana yayasan,” jelasnya.

DK mengakui bahwa Daycare Little Aresha didirikan pada tahun 2021, namun akta pendirian resmi baru diterbitkan pada tahun 2022. Selama periode pendirian tersebut, sejumlah pengasuh yang kini menjadi tersangka mengaku bahwa praktik buruk telah terjadi sebelum mereka bergabung. Salah satu saksi, yang diidentifikasi hanya dengan inisial SR, menyatakan, “Saya sudah bekerja di sini selama satu setengah tahun, tetapi praktik kekerasan sudah ada sejak sebelum saya masuk.”

Polisi kini menelusuri jejak pengasuh-pengasuh sebelumnya untuk menentukan sejak kapan pola pelanggaran hak anak mulai diterapkan. Tim investigasi juga berupaya mengaitkan aliran dana yayasan dengan hasil korupsi masa lalu DK, mengingat adanya dugaan penyalahgunaan dana untuk menutupi biaya operasional Daycare yang tidak transparan.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal penyalahgunaan jabatan publik di Indonesia, khususnya yang melibatkan tokoh dengan latar belakang korupsi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Purworejo sebelumnya telah mengumumkan langkah-langkah penegakan hukum terhadap kasus korupsi tahun 2014, namun kini kembali menjadi sorotan publik karena keterkaitan pelaku dengan praktik kekerasan anak.

Selama proses persidangan, publik diharapkan untuk menunggu hasil keputusan pengadilan Negeri Semarang mengenai status hukum DK. Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan komitmen untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap lembaga penitipan anak, agar tidak terjadi kembali kasus serupa di masa depan.

Dengan kombinasi antara dugaan korupsi dan pelanggaran hak anak, kasus Daycare Little Aresha menegaskan perlunya sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan anak-anak Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *