Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Mei 2026 | Polda Bali berhasil menggagalkan operasi sindikat perjudian internasional setelah menangkap seorang operator judi online asal Kamboja di kawasan Benoa, Nusa Dua, pada Jumat (3/5/2026). Penangkapan ini sekaligus melibatkan empat mahasiswa Indonesia yang diduga menjadi perantara dalam jaringan tersebut. Operasi penyelidikan dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang sebelumnya juga menjerat tersangka berstatus red notice Interpol, LCS, yang dikenal sebagai DPO (Digital Payment Officer) dalam jaringan penipuan online lintas negara.
Menurut keterangan Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Iptu Nurul Farouq Fadillah, penangkapan dilakukan setelah tim gabungan mengamati aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen mewah dekat Pantai Benoa. Dalam penggerebekan, petugas menemukan peralatan siaran langsung, perangkat lunak pengeditan video, serta sejumlah akun media sosial yang dipakai untuk menyiarkan konten pornografi sambil menyisipkan iklan judi online. Konten tersebut dipasarkan melalui fitur “Host Barbar” yang memungkinkan penonton menonton siaran dewasa sambil mengakses link taruhan pada platform perjudian daring.
Empat mahasiswa yang ditangkap berusia antara 20 hingga 23 tahun, berasal dari beberapa perguruan tinggi di Bali. Mereka diduga bertugas sebagai “host” atau penyedia konten visual, sekaligus mengelola pembayaran digital menggunakan dompet elektronik untuk menyalurkan hasil perjudian ke operator utama. Dalam satu minggu terakhir, jaringan ini menghasilkan omzet hingga 5 miliar rupiah, dengan masing-masing host memperoleh hingga 25 juta rupiah per bulan.
Kasus ini menambah deretan penangkapan besar-besaran yang dilakukan Polri terhadap jaringan judi online. Pada bulan yang sama, tiga orang ditangkap di Jakarta Barat karena menyiarkan judi online melalui siaran pornografi, sementara satu tersangka lainnya diangkat di Tangerang Selatan. Semua pelaku dikenai Pasal 407 KUHP tentang Pornografi, Pasal 426 KUHP tentang Perjudian, serta Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang‑Undang ITE yang mengatur informasi elektronik bermuatan perjudian.
Berikut rangkuman tuduhan yang diajukan terhadap para tersangka:
- Pengoperasian platform judi online tanpa izin.
- Distribusi konten pornografi melalui siaran langsung.
- Pencucian uang melalui dompet digital dan transfer lintas negara.
- Kolusi dengan jaringan internasional yang berpusat di Kamboja.
Selain penangkapan di Bali, Bareskrim Polri juga mengumumkan penangkapan buron Interpol dengan inisial LCS di Bandara Internasional Soekarno‑Hatta pada 3 Mei 2026. LCS, yang merupakan DPO pada Direktorat Tindak Pidana Siber, sebelumnya telah dijadikan tersangka dalam kasus penipuan online transnasional yang melibatkan platform e‑commerce dan marketplace di Kamboja. Penangkapannya memperkuat kerja sama antara kepolisian Indonesia dengan Interpol serta otoritas penegak hukum Kamboja.
Menurut data Dittipidsiber, sejak awal tahun 2026 telah tercatat lebih dari 20 laporan terkait perjudian daring yang melibatkan jaringan lintas negara, dengan total kerugian diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Upaya pemberantasan kini difokuskan pada pemutusan rantai pembayaran digital, penutupan server yang menjadi basis operasi, serta edukasi publik mengenai bahaya perjudian online, terutama pada kalangan mahasiswa.
Para tersangka kini berada di Rutan Polda Bali menunggu proses peradilan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda yang signifikan. Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak jaringan serupa, mengingat dampak sosial ekonomi yang luas, terutama pada generasi muda yang menjadi sasaran utama promosi judi online.
Kasus ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, baik di tingkat nasional maupun internasional, dalam memberantas kejahatan siber yang semakin kompleks. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan digital dan moralitas publik.











