Kriminal

Diyah Kusumastuti Ternyata Ketua Yayasan Daycare Little Aresha yang Terjerat Kasus Korupsi dan Kekerasan Anak

×

Diyah Kusumastuti Ternyata Ketua Yayasan Daycare Little Aresha yang Terjerat Kasus Korupsi dan Kekerasan Anak

Share this article
Diyah Kusumastuti Ternyata Ketua Yayasan Daycare Little Aresha yang Terjerat Kasus Korupsi dan Kekerasan Anak
Diyah Kusumastuti Ternyata Ketua Yayasan Daycare Little Aresha yang Terjerat Kasus Korupsi dan Kekerasan Anak

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 04 Mei 2026 | Investigasi terbaru mengungkap bahwa Diyah Kusumastuti, ketua Yayasan Daycare Little Aresha di Sorosutan, Yogyakarta, tidak hanya menjadi tersangka dalam dugaan kekerasan terhadap balita, melainkan juga merupakan residivis terdakwa kasus korupsi yang pernah menghantui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha mulai mencuat setelah sejumlah orang tua mengeluhkan luka parah pada anak‑anak mereka. Polres Yogyakarta kemudian membuka penyelidikan intensif, menjerat total 13 orang termasuk pemilik sekaligus ketua yayasan, Diyah Kusumastuti, serta 12 staf pengasuh. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Senin, 4 Mei 2026, oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipta Apri Sawitri.

Polisi mengidentifikasi pola pengasuhan yang tidak manusiawi sejak yayasan berdiri pada tahun 2021. Menurut keterangan saksi, praktik kekerasan sudah berlangsung sebelum sebagian staf bergabung, menandakan adanya perintah atau kebijakan yang berasal dari puncak manajemen. “Kita masih menelusuri siapa inisiator utama,” ujar Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Jogja, menegaskan bahwa proses penyidikan masih jauh dari selesai.

Berikut daftar nama-nama yang turut diperiksa bersama Diyah Kusumastuti:

  • AP (42) – Kepala Sekolah
  • FN (30) – Pengasuh
  • NF (26) – Pengasuh
  • LIS (34) – Pengasuh
  • EN (26) – Pengasuh
  • SRM (54) – Pengasuh
  • DR (32) – Pengasuh
  • HP (47) – Pengasuh
  • ZA (30) – Pengasuh
  • SRJ (50) – Pengasuh
  • DO (31) – Pengasuh
  • DM (28) – Pengasuh

Sementara itu, catatan hukum Diyah Kusumastuti muncul kembali setelah penyidik menelusuri basis data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang. Tercatat, pada tahun 2014, Diyah pernah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kasus tersebut melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Pemerintah Kabupaten Purworejo. Putusan pengadilan menyatakan Diyah bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara serta denda, yang kemudian dilaksanakan hingga akhir 2018.

Rekam jejak korupsi tersebut menjadi sorotan utama karena menandakan bahwa Diyah Kusumastuti masuk dalam kategori residivis. Selama masa hukuman, ia dinyatakan telah menyelesaikan sanksi pidana, namun kini kembali terlibat dalam dugaan pelanggaran berat, kali ini di sektor pendidikan anak usia dini. Menurut tim investigasi, proses pendirian Daycare Little Aresha baru memperoleh akta resmi pada tahun 2022, walaupun operasionalnya sudah dimulai sejak 2021. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan pengawasan internal yayasan.

Reaksi masyarakat Yogyakarta pun tidak terelakkan. Kelompok orang tua dan aktivis perlindungan anak menggelar aksi protes di depan kantor Polresta, menuntut transparansi penuh serta penutupan permanen fasilitas yang dianggap membahayakan anak. Sementara itu, pihak pemerintah daerah menyatakan akan melakukan audit menyeluruh terhadap semua lembaga penitipan anak di wilayahnya untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Secara hukum, penyidik masih menunggu keputusan hakim Pengadilan Negeri Semarang terkait permohonan penetapan status tersangka definitif bagi Diyah Kusumastuti. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman tambahan atas pelanggaran baru serta kemungkinan pencabutan hak untuk mengelola lembaga sosial di masa depan.

Kasus ini menjadi contoh penting tentang bagaimana integritas pribadi dan rekam jejak hukum seorang pengelola lembaga dapat memengaruhi kepercayaan publik. Pemeriksaan yang terus berlanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan pelanggaran, serta memberikan keadilan bagi korban‑korban anak yang menjadi saksi bisu kekejaman di Daycare Little Aresha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *