Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 04 Mei 2026 | Pada Minggu, 3 Mei 2026, tim gabungan Reskrim Polda Riau dan Polresta Pekanbaru mengungkap fakta mengejutkan di balik pembunuhan seorang wanita lanjut usia, Dumaris Isni Sitio (60), yang ditemukan tewas di kediamannya, Jalan Kurnia 2, Kelurahan Rumbai, Pekanbaru. Menurut keterangan Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Riau, penyelidikan awal menunjukkan bahwa inisiator utama aksi keji ini adalah menantu korban, Anisa Florensa Tumanggor (21), yang kemudian disebut sebagai “menantu inisiator” oleh pihak kepolisian.
Menurut pernyataan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, keempat tersangka — Anisa Florensa Tumanggor, Selamat (34), Erwandi (40), dan Lisbet Barasa (22) — berhasil diamankan dalam dua operasi terpisah. Anisa dan Selamat ditangkap di sebuah gubuk di Aceh Tengah, sementara Erwandi dan Lisbet berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Binjai, Sumatera Utara. Selama proses penangkapan, dua tersangka (Selamat dan Erwandi) melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menggunakan tindakan tegas.
Rekaman CCTV yang diperoleh dari rumah korban memperlihatkan Anisa Florensa Tumanggor melakukan salam hangat dengan Dumaris sebelum aksi kekerasan terjadi. Selanjutnya, Selamat, yang berperan sebagai eksekutor, memukul kepala korban dengan balok kayu hingga menyebabkan kematian. Setelah korban tewas, para pelaku menyeretnya ke kamar mandi dan menggelapkan barang-barang berharga, termasuk perhiasan, paspor, uang tunai dalam mata uang dolar Singapura (sekitar 400 dolar), serta telepon genggam dan cincin pernikahan suami korban.
Motif di balik perampokan dan pembunuhan ini terungkap sebagai kombinasi antara rasa sakit hati pribadi dan kebutuhan ekonomi. Anisa mengaku merasa diperlakukan tidak adil oleh mertuanya selama tinggal bersama korban, sementara para pelaku lainnya didorong oleh keinginan menguasai harta benda korban. Kombes Pol Hasym Risahondua, Direktur Reskrim Umum Polda Riau, menegaskan bahwa rencana awal semata-mata untuk merampok berubah menjadi pembunuhan berencana ketika para pelaku menyadari nilai barang yang dapat mereka curi.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Berbagai perhiasan: cincin, gelang, kalung
- Barang elektronik: jam tangan, laptop, speaker, telepon genggam
- Uang tunai sebesar 400 dolar Singapura
- Satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dipakai untuk melarikan diri
Para tersangka kini berada dalam proses pemeriksaan intensif di Polresta Pekanbaru. Menurut Kasat Reskrim Polresta, AKP Anggi Rian Diansyah, semua terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pasal 459 dan 458 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penangkapan ini menjadi bukti keberhasilan kerja sama lintas daerah antara Polda Riau, Polresta Pekanbaru, serta aparat kepolisian di Aceh dan Sumatera Utara. Pihak berwenang menegaskan bahwa investigasi akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa konflik keluarga yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tindakan kriminal ekstrem. Polisi mengimbau warga untuk melaporkan tanda-tanda ancaman atau perilaku mencurigakan, khususnya dalam situasi rumah tangga yang rawan konflik.











