Kriminal

Polisi Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi Rp 6 M di Klaten, Simak Cara Operasi dan Dampaknya

×

Polisi Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi Rp 6 M di Klaten, Simak Cara Operasi dan Dampaknya

Share this article
Polisi Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi Rp 6 M di Klaten, Simak Cara Operasi dan Dampaknya
Polisi Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi Rp 6 M di Klaten, Simak Cara Operasi dan Dampaknya

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Mei 2026 | Polri berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan LPG subsidi senilai enam miliar rupiah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penggerebekan dilakukan pada dini hari 28 April 2026 di sebuah gudang di Kecamatan Wonosari setelah menerima laporan masyarakat pada 15 April. Tim Bareskrim Polri bersama Polres setempat menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan suntik, serta enam unit kendaraan yang dipakai untuk distribusi ilegal.

Modus operandi pelaku melibatkan penyuntikan gas berharga subsidi dari tabung berkapasitas 3 kilogram ke dalam tabung non‑subsidi berkapasitas 12 kilogram atau bahkan 50 kilogram. Gas yang sudah di‑oplos kemudian dijual kembali dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi, menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah per bulan. Dua tersangka, berinisial KA (40 tahun) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26 tahun) sebagai sopir, berhasil diamankan. Satu tersangka lain masih dalam pencarian.

Kasus ini tidak lepas dari jaringan lebih luas yang sebelumnya terungkap di Sidoarjo. Pada 4 Mei 2026, Polresta Sidoarjo membongkar praktik serupa di sebuah rumah kosong di Perum Pondok Mutiara, dimana pelaku menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non‑subsidi, lalu menjualnya ke Gresik dan Lamongan dengan harga Rp 130‑160 ribu per tabung. Dua tersangka di sana, MNH (41) dan MR (25), serta satu buron, ditangkap. Praktik serupa juga ditemukan di Kalimantan Barat, di mana LPG 3 kg dijual sampai Rp 33 ribu—dua kali lipat harga resmi—melalui jaringan distribusi yang memanfaatkan tabung 12 kg sebagai kedok.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menekankan bahwa praktik oplosan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan konsumen karena kualitas gas tidak terjamin. Sementara itu, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang‑Undang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami akan memiskinkan para pengoplos dengan menggabungkan pasal migas dan TPPU,” ujarnya dalam konferensi pers.

Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan subsidi. Selain itu, penggunaan pasal TPPU memungkinkan penyitaan aset yang diperoleh dari kejahatan, sehingga pelaku tidak hanya dipenjara tetapi juga kehilangan harta kekayaan.

Penegakan hukum ini didukung oleh pembentukan satuan tugas (Satgas) di tingkat Polda hingga Polres, yang bertugas memantau distribusi BBM dan LPG bersubsidi. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan, mengingat subsidi LPG ditujukan bagi rumah tangga kurang mampu.

Kasus Klaten menambah deretan operasi sukses Polri dalam memerangi penyalahgunaan LPG subsidi di seluruh Indonesia. Dari Sidoarjo, Kalbar, hingga Klaten, modusnya serupa: penyuntikan gas subsidi ke tabung non‑subsidi, penjualan dengan markup tinggi, serta penyamaran lokasi penyimpanan. Upaya terpadu antara aparat keamanan, regulator energi, dan publik diharapkan dapat menurunkan angka penyalahgunaan dan menjamin ketersediaan LPG bersubsidi bagi mereka yang benar‑benar membutuhkan.

Dengan penyitaan tabung, peralatan, dan kendaraan, serta penangkapan tersangka, pihak berwenang berharap dapat menghentikan alur uang gelap yang mengalir dari praktik ilegal ini. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan dan memperketat regulasi agar subsidi LPG tetap menjadi program sosial yang efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *