Kriminal

4 Tersangka Pembunuhan Keluarga di Barito Utara Terancam Hukuman Mati: Bukti CCTV, Sidik Jari, dan Penangkapan di Binjai & Aceh Tengah

×

4 Tersangka Pembunuhan Keluarga di Barito Utara Terancam Hukuman Mati: Bukti CCTV, Sidik Jari, dan Penangkapan di Binjai & Aceh Tengah

Share this article
4 Tersangka Pembunuhan Keluarga di Barito Utara Terancam Hukuman Mati: Bukti CCTV, Sidik Jari, dan Penangkapan di Binjai & Aceh Tengah
4 Tersangka Pembunuhan Keluarga di Barito Utara Terancam Hukuman Mati: Bukti CCTV, Sidik Jari, dan Penangkapan di Binjai & Aceh Tengah

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 03 Mei 2026 | Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan keluarga di Barito Utara yang menewaskan lima anggota keluarga, termasuk seorang balita berusia delapan bulan. Empat tersangka kini terancam hukuman mati setelah serangkaian bukti forensik, rekaman CCTV, dan penangkapan simultan di Binjai serta Aceh Tengah memperkuat dugaan keterlibatan mereka.

Kasus ini pertama kali menggemparkan publik pada akhir Agustus 2025 ketika mayat Haji Syahroni, putranya Budi, istri Budi (Euis), serta kedua anak mereka, Ratu (7 tahun) dan Bela (8 bulan), ditemukan di rumah keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Penyelidikan awal mengarah pada dua tersangka utama, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, yang diduga mengeksekusi aksi keji tersebut.

Tim forensik Inafis menemukan sidik jari laten milik Ririn dan Priyo di dalam kamar korban, bukti yang secara ilmiah tidak dapat dipalsukan. Lebih lanjut, rekaman CCTV memperlihatkan kedua tersangka membawa mobil Corolla milik korban ke sebuah hotel di Jatibarang pada 31 Agustus 2025, serta melakukan transaksi pencurian saldo aplikasi Dana melalui gerai BRILink. Kesaksian mantan istri Ririn, Shella, menegaskan bahwa pada saat kejadian Ririn mengaku sedang berada di kediaman korban melalui panggilan video, namun tidak pernah kembali ke rumahnya.

Pada 30 April 2026, aparat kepolisian berhasil menangkap keempat tersangka secara terkoordinasi. Dua di antaranya, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, ditangkap di Binjai, sementara dua lainnya, yang masih belum diungkap namanya, berhasil diamankan di Aceh Tengah. Penangkapan ini terjadi setelah penyelidikan intensif yang melibatkan unit kriminil khusus, analisis data telepon seluler, serta pengecekan rekam jejak digital.

Bukti kuat ini menjadikan proses persidangan semakin tegas. Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi spekulasi tentang pelaku lain. “Semua bukti, mulai dari sidik jari hingga jejak digital, menegaskan keterlibatan Ririn dan Priyo. Kami menolak segala narasi yang berusaha mengaburkan fakta,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Sabtu 2 Mei 2026.

Pengadilan Negeri Indramayu telah menetapkan bahwa para terdakwa dapat dijatuhi hukuman mati, mengingat beratnya kejahatan yang menghilangkan nyawa lima orang, termasuk anak di bawah umur. Menurut Undang‑Undang KUHP, pembunuhan berencana dengan unsur kekejaman dapat dikenakan hukuman mati, dan hakim kini sedang menimbang faktor‑faktor meringankan maupun memperberat.

Berikut rangkuman bukti utama yang diajukan dalam persidangan:

  • Sidik jari laten Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan di dalam kamar korban.
  • Rekaman CCTV yang menunjukkan kedua tersangka mengemudi mobil korban ke hotel dan melakukan pencurian saldo digital.
  • Transkrip panggilan video yang memperlihatkan Ririn berusaha menipu mantan istrinya.
  • Data lokasi ponsel yang menempatkan para tersangka di sekitar lokasi kejahatan pada saat kejadian.

Penangkapan di Binjai dan Aceh Tengah menambah bobot bukti fisik, karena kedua kota tersebut berada jauh dari lokasi kejadian, menandakan upaya pelarian yang terorganisir. Polisi menyatakan bahwa koordinasi lintas wilayah berhasil mengamankan semua tersangka sebelum mereka sempat melarikan diri ke luar negeri.

Kasus ini juga memicu perdebatan publik tentang penerapan hukuman mati di Indonesia. Beberapa kelompok hak asasi manusia menolak eksekusi, sementara bagian masyarakat menuntut keadilan tegas bagi korban. Pemerintah tengah meninjau kembali kebijakan hukuman mati, namun hingga kini belum ada perubahan regulasi yang signifikan.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga korban tetap berjuang memulihkan trauma. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan secepatnya, sehingga tidak ada lagi keluarga yang harus mengalami kehilangan serupa.

Secara keseluruhan, rangkaian bukti forensik, digital, dan penangkapan simultan menguatkan kasus pembunuhan keluarga Barito Utara. Pengadilan diharapkan akan memberikan vonis yang setimpal dengan kejahatan, termasuk kemungkinan hukuman mati bagi keempat tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *