Ekonomi

13,06 Juta SPT Tahunan Tercatat, Batas WP Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

×

13,06 Juta SPT Tahunan Tercatat, Batas WP Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

Share this article
13,06 Juta SPT Tahunan Tercatat, Batas WP Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026
13,06 Juta SPT Tahunan Tercatat, Batas WP Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 03 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga 30 April 2026 pukul 24.00 WIB, sebanyak 13.056.881 SPT tahunan telah diterima untuk Tahun Pajak 2025. Angka ini menandakan pencapaian sekitar 83 persen dari target 15 juta SPT yang ditetapkan pemerintah.

Rincian pelaporan menunjukkan dominasi wajib pajak orang pribadi dengan 11.933.994 SPT tahunan, sementara wajib pajak badan mencatat 771.341 SPT tahunan. Data ini menegaskan bahwa mayoritas kontribusi pajak berasal dari karyawan dan individu, sementara sektor badan serta migas masih relatif kecil.

Jenis Wajib Pajak Jumlah SPT Tahunan
Orang Pribadi 11.933.994
Badan 771.341

Jika dibandingkan dengan target pelaporan tepat waktu sebesar 15.273.761 SPT tahunan, DJP masih tertinggal sekitar 2,56 juta SPT. Persentase pencapaian yang tercapai adalah 83,2 persen, menandakan masih ada ruang signifikan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sebelum batas akhir.

  • Target SPT tepat waktu: 15.273.761
  • SPT tahunan tercatat hingga 30 April: 13.056.881
  • Persentase pencapaian: 83,2%

Selain pelaporan, DJP juga mencatat lonjakan aktivasi akun Coretax, platform digital yang memfasilitasi layanan perpajakan. Hingga tanggal tersebut, sebanyak 18.993.498 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, mencerminkan adopsi teknologi yang tinggi di kalangan wajib pajak individu, badan, serta instansi pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa perpanjangan batas waktu pelaporan untuk WP badan hingga 31 Mei 2026 diharapkan dapat memberikan ruang tambahan bagi perusahaan untuk menyelesaikan administrasi perpajakan secara tepat. “Kami berharap perpanjangan ini dapat meningkatkan jumlah SPT tahunan yang dilaporkan oleh badan, sehingga target 15 juta dapat tercapai lebih cepat,” ungkap Inge dalam konferensi pers.

Perpanjangan batas waktu bagi WP badan juga dipandang strategis mengingat kompleksitas laporan keuangan perusahaan serta kebutuhan sinkronisasi data dengan sistem akuntansi. Dengan tambahan satu bulan, diharapkan perusahaan dapat melakukan verifikasi data, mengoptimalkan pemanfaatan Coretax, serta mengurangi potensi kesalahan yang dapat berujung pada sanksi.

Secara keseluruhan, capaian 13,06 juta SPT tahunan menunjukkan tren positif dalam kepatuhan pajak, terutama berkat digitalisasi layanan melalui Coretax. Namun, masih diperlukan upaya edukasi dan fasilitasi bagi sektor badan agar dapat menutup kesenjangan dengan target nasional. Pemerintah diperkirakan akan terus memperkuat mekanisme insentif digital serta memperluas sosialisasi manfaat kepatuhan tepat waktu guna mencapai target 15 juta SPT tahunan sebelum akhir tahun pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *