Kriminal

Modus Barcode Palsu Terbongkar: Mafia BBM Subsidi di Banten Ditangkap

×

Modus Barcode Palsu Terbongkar: Mafia BBM Subsidi di Banten Ditangkap

Share this article
Modus Barcode Palsu Terbongkar: Mafia BBM Subsidi di Banten Ditangkap
Modus Barcode Palsu Terbongkar: Mafia BBM Subsidi di Banten Ditangkap

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Mei 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui modus barcode palsu dan plat nomor kendaraan yang dimanipulasi. Operasi yang berlangsung selama April 2026 berujung pada penangkapan lima tersangka utama serta penyitaan barang bukti yang cukup besar.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menjelaskan bahwa para pelaku menciptakan identitas kendaraan palsu agar cocok dengan kode batang (barcode) MyPertamina yang mereka miliki. Dengan cara ini, mereka dapat mengisi BBM subsidi berulang‑ulang di sejumlah SPBU tanpa terdeteksi sistem pembatasan. “Mereka memalsukan pelat nomor kendaraan agar sesuai dengan barcode palsu yang dimiliki, sehingga petugas SPBU tidak menyadari adanya penyalahgunaan,” ujar Hengki pada konferensi pers di Serang, Selasa 5 Mei 2026.

Kelima tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku utama terdiri dari NN alias AK (45 tahun), ED (61 tahun), AT (50 tahun), NM (21 tahun), dan RD (41 tahun). Identitas mereka dihubungkan dengan penggunaan hingga 249 kode barcode MyPertamina serta 26 plat nomor kendaraan berbeda. Modus operandi ini melibatkan mobil boks yang dimodifikasi dengan menambahkan tangki penampung berkapasitas antara 1.000 hingga 5.000 liter. Beberapa kendaraan bahkan dilengkapi mesin sedot dan selang khusus untuk memindahkan BBM ke dalam jerigen berukuran 35 liter.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

Jenis Barang Jumlah
BBM bersubsidi (bio‑solar & pertalite) 3.791 liter
Jerigen 35 liter 91 buah
Kode barcode MyPertamina 249 buah
Plat nomor palsu 26 buah
Uang tunai Rp 7.345.000
Unit kendaraan boks (dimodifikasi) 6 unit

Sales Area Manager Retail Banten Pertamina Patra Niaga, Agung Kaharesa Wijaya, menyampaikan bahwa total liter BBM yang disita mencapai 3.791 liter. “Jika BBM tersebut disalurkan kepada masyarakat yang berhak, manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan kerugian yang ditimbulkan,” ujar Agung. Ia menambahkan bahwa praktik ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 25 juta per hari, berdasarkan estimasi konsumsi berulang yang tidak terdeteksi.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan melalui Pasal 40 angka 9 Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman meliputi penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kasus serupa juga terungkap di Probolinggo, Jawa Timur, di mana polisi setempat menangkap lima orang dengan modus penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan barcode dan kendaraan palsu. Meskipun lokasi berbeda, pola kejahatan menunjukkan adanya jaringan nasional yang memanfaatkan celah sistem distribusi BBM bersubsidi.

Penggunaan barcode palsu bukan hanya mempermudah pencurian BBM, tetapi juga membuka peluang bagi oknum internal SPBU untuk berkolusi. Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap petugas yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan pemutusan hubungan kerja.

Secara keseluruhan, pengungkapan ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap mekanisme distribusi BBM subsidi, serta perlunya pembaruan sistem verifikasi barcode yang lebih canggih. Pemerintah daerah Banten berjanji akan meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Pertamina guna mencegah terulangnya modus barcode palsu di masa depan.

Dengan penangkapan lima mafia BBM subsidi di Banten, diharapkan efek jera dapat mengurangi praktik serupa di wilayah lain. Upaya penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan subsidi publik demi keuntungan pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *