Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 26 Juni 2026 | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kini tengah tersandung skandal korupsi. Kasus ini melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa untuk program MBG.
Menurut penyidik, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, proses pengadaan disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, penyidik juga menduga adanya praktik mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan operasional Program MBG.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.
Menariknya, kasus ini juga melibatkan pengadaan motor listrik untuk program MBG. Sebanyak 17.600 unit motor listrik telah dibeli dari Emmo Electric Mobility, namun penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga dalam pengadaan ini. Meskipun demikian, Kejagung tidak menyita motor listrik tersebut, melainkan hanya menyegelnya untuk mengawasi pergerakannya selama proses penyidikan berlangsung.
Dengan demikian, Badan Gizi Nasional (BGN) tetap dibolehkan untuk mengelola motor listrik tersebut dan mendistribusikannya kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik hanya mempersoalkan dugaan mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik MBG, bukan keberadaan fisik barangnya.
Kasus korupsi ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah. Dengan demikian, program-program tersebut dapat berjalan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan malah menjadi sarana untuk memperkaya diri sendiri.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa untuk program pemerintah dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap keberhasilan program tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan program pemerintah untuk mencegah praktik korupsi dan penggelembungan harga.











