Korupsi

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Bea Cukai, Nama Dirjen DJBC Muncul di Persidangan

×

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Bea Cukai, Nama Dirjen DJBC Muncul di Persidangan

Share this article
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Bea Cukai, Nama Dirjen DJBC Muncul di Persidangan
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Bea Cukai, Nama Dirjen DJBC Muncul di Persidangan

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 20 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Hal ini menyusul munculnya sejumlah nama yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga pejabat Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada bos Blueray Cargo Group, John Field. John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik masih terus mencermati seluruh perkembangan yang terungkap selama proses persidangan maupun hasil pemeriksaan saksi dalam perkara pokok. KPK membuka peluang melakukan pengembangan penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Peluang pengembangan perkara ini muncul setelah munculnya sejumlah nama, termasuk Dirjen DJBC Djaka Budhi Utama, dalam fakta persidangan kasus suap bos Blueray Cargo. KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi baru hingga menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

KPK memastikan langkah lembaga tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kepastian ini disampaikan KPK setelah perkara yang menjerat pemilik Blueray Cargo, John Field, berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Fakta persidangan membuka jalan lebar bagi penyidik untuk menelusuri nama-nama besar yang muncul selama proses hukum berjalan. KPK kini menargetkan pihak-pihak yang belum mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membongkar aliran dana puluhan miliar rupiah yang mengalir kepada sejumlah pejabat tinggi. Hakim Nofalinda Arianti membeberkan fakta yang menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menerima uang tutup mata mencapai Rp 21 miliar dari John Field.

Kesimpulan, KPK membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Dirjen DJBC Djaka Budhi Utama. KPK akan terus mencermati perkembangan kasus ini dan menargetkan pihak-pihak yang belum mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *