Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 13 Juli 2026 | Kasus korupsi di Sukoharjo terus berkembang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. KPK menemukan bahwa praktik pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo, memegang peran sentral sebagai koordinator pengumpulan dana ilegal tersebut. Asep menegaskan tindakan Tri Mulyo didasari langsung oleh instruksi dari sang kepala daerah.
KPK juga menemukan bahwa pengumpulan dana dari sejumlah OPD dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo guna memenuhi setoran akhir tahun dan tunjangan hari raya (THR). Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Selain itu, KPK juga membuka peluang memeriksa mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, yang juga suami Etik Suryani, terkait dugaan praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang disebut-sebut telah berlangsung sejak masa pemerintahannya.
KPK menemukan bahwa Wardoyo Wijaya memiliki sejumlah aset berupa enam bidang tanah dan bangunan, tiga kendaraan, serta kas lebih dari Rp1,13 miliar. Penyidik masih terus mendalami peran Wardoyo dalam perkara tersebut.
Kasus korupsi di Sukoharjo ini terus berkembang dan memunculkan fakta-fakta baru. KPK akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang besar untuk menyeret pihak-pihak lain yang terbukti ikut menikmati atau memfasilitasi aliran dana haram tersebut.
Dalam kesimpulan, kasus korupsi di Sukoharjo menunjukkan bahwa praktik pemerasan terhadap OPD dapat dilakukan secara terstruktur dan melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. KPK akan terus mendalami kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.











