Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 23 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi setelah melakukan penggeledahan yang menghasilkan penyitaan uang tunai senilai Rp95 juta terkait kasus dugaan korupsi bupati Tulungagung. Penggeledahan tersebut sekaligus mengungkap keberadaan Safe Deposit Box (SDB) milik salah satu tersangka dalam skandal suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang menghasilkan penyitaan logam mulia, valuta asing, dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
Penggeledahan di Tulungagung dilakukan pada awal April 2026, dimana tim penyidik KPK menemukan sejumlah uang tunai dalam kantong dan koper yang kemudian diamankan. Jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp95 juta, yang diyakini berasal dari gratifikasi yang diterima oleh oknum pejabat daerah. Penemuan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang tengah digulirkan KPK di tingkat provinsi dan nasional.
Sementara itu, di wilayah Medan, Sumatera Utara, KPK menggeledah satu unit Safe Deposit Box pada Senin (20/4/2026) yang diduga milik Rizal (RZ), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024‑Januari 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam kotak tersebut penyidik menemukan logam mulia (emas), uang valas seperti dolar Singapura (SGD) dan Ringgit Malaysia, serta uang rupiah dalam bentuk kertas. Nilai total aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Penemuan aset tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dimulai pada Februari 2026, yang menjerat tujuh tersangka utama, antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC), serta sejumlah eksekutif perusahaan PT BR dan PT Blueray. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tiga pejabat DJBC diduga menerima gratifikasi bulanan mencapai sekitar Rp7 miliar untuk memfasilitasi masuknya barang impor palsu atau barang tidak terdaftar ke dalam negeri.
Selain uang tunai dan logam mulia, penyidik juga menemukan bukti-bukti lain yang mengindikasikan modus operandi korupsi di DJBC. Salah satu modus yang diungkap adalah manipulasi pita cukai pada produk rokok, di mana oknum mengaplikasikan pita cukai bertarif lebih rendah pada produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi, sehingga menurunkan pemasukan negara secara signifikan.
Upaya pemulihan aset (asset recovery) menjadi fokus utama KPK dalam kedua kasus tersebut. Penyitaan uang tunai Rp95 juta di Tulungagung dan aset senilai Rp2 miliar di Medan akan dijadikan barang bukti utama dalam proses peradilan, sekaligus sebagai dasar untuk mengembalikan kerugian negara. Budi Prasetyo menegaskan bahwa semua aset yang disita akan diproses melalui mekanisme pengembalian kepada negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Secara keseluruhan, sejak awal tahun 2026, KPK telah menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar, mencakup uang tunai, valuta asing, logam mulia, hingga barang mewah lainnya. Penyitaan ini menunjukkan skala besar jaringan korupsi yang melibatkan pejabat publik serta pelaku usaha swasta. KPK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat alat bukti, memperluas jaringan penyidikan, dan memastikan bahwa setiap uang yang disita dapat kembali ke kas negara.
Kasus-kasus ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antara lembaga penegak hukum, terutama antara KPK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat kepolisian. Dengan sinergi tersebut, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efisien dan memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku korupsi di masa depan.
Ke depan, KPK berencana untuk melanjutkan penyelidikan lebih mendalam terkait alur uang hasil korupsi, termasuk menelusuri rekening bank, properti, dan aset tersembunyi lainnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi anti‑korupsi serta menegakkan prinsip keadilan bagi semua pihak.











