Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 24 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023‑2024 akan mengungkap peran Bos Maktour secara tuntas. Fuad Hasan Masyhur, yang dikenal sebagai pemilik Maktour Travel, dipanggil sebagai saksi pada Kamis (29/8) dan diproyeksikan menjadi tokoh kunci dalam persidangan yang dijadwalkan mendatang.
Menurut pernyataan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, proses persidangan akan menampilkan mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang melibatkan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke dalam lingkaran pejabat Kementerian Agama. “Ketika sudah masuk ke persidangan, semuanya akan terbuka seterang‑terangnya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini bermula dari penambahan 20.000 kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi, yang seharusnya hanya menambah kuota haji khusus sebesar 8 %. Kebijakan tersebut kemudian diubah menjadi pembagian 50 % kuota reguler dan 50 % kuota khusus, membuka celah bagi praktik rekayasa kuota. Para tersangka diduga memanipulasi proses tersebut untuk memperoleh kuota tambahan dengan imbalan uang pelicin, yang kemudian menghasilkan keuntungan tidak sah mencapai Rp27,8 miliar.
Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan KPK:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis
- Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham
- Mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba
Ismail Adham dikabarkan memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama, sementara Asrul Azis Taba diduga menyerahkan ratusan ribu dolar AS untuk mengamankan kuota haji khusus. KPK menilai bahwa total kerugian negara akibat praktik ini dapat mencapai Rp622 miliar.
Fuad Hasan, yang sempat menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), menjadi sorotan utama karena dugaan peranannya dalam mengkoordinasikan jaringan lobi dan pelicin. Budi menambahkan bahwa penyidik KPK telah memeriksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi, menggali lebih dalam inisiatif Forum SATHU dalam proses pembagian kuota.
Investigasi juga menyoroti aliran dana yang diduga melibatkan rekening pribadi serta perusahaan afiliasi Maktour Travel. Menurut sumber internal KPK, ada indikasi bahwa sejumlah transaksi dilakukan melalui rekening luar negeri, menyulitkan pelacakan. Namun, tim forensik keuangan KPK sedang menyusun jejak digital untuk mengaitkan aliran dana tersebut dengan keuntungan yang dinyatakan sebesar Rp27,8 miliar.
Pengungkapan lengkap diharapkan dapat memberikan gambaran transparan tentang bagaimana praktik suap, lobi, dan uang pelicin memengaruhi kebijakan kuota haji. KPK menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk asosiasi perjalanan, akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Dalam perkembangan terbaru, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemanggilan saksi akan terus berlanjut sesuai kebutuhan penyidikan. “Kita lihat perkembangan. Yang pasti, penyidik terus memeriksa pihak‑pihak terkait, termasuk asosiasi dalam Forum SATHU,” ujarnya.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan pemerintah. Pengungkapan peran Bos Maktour diharapkan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi dalam sektor haji, serta menjadi peringatan bagi pelaku lain yang mencoba memanfaatkan kebijakan publik untuk keuntungan pribadi.
Dengan persidangan yang semakin mendekat, masyarakat menanti hasil final yang diharapkan dapat menutup celah korupsi, mengembalikan keadilan, dan memastikan alokasi kuota haji yang adil serta transparan di masa depan.











