Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 24 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmen mengungkap tuntas skandal kuota haji tambahan tahun 2023‑2024 yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pelaku bisnis travel. Fokus utama penyelidikan kini tertuju pada peran Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, pendiri Maktour Travel, yang diduga menjadi otak di balik mekanisme penggelembungan kuota haji dan perolehan keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar.
Menurut pernyataan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, proses persidangan akan menampilkan bukti‑bukti konkret mengenai cara pengalokasian kuota tambahan yang seharusnya hanya 8 persen untuk haji khusus, namun pada kenyataannya berubah menjadi pembagian 50‑50 antara haji reguler dan haji khusus. Perubahan ini membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengajukan kuota ekstra secara tidak transparan.
Fuad Hasan, yang sempat menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), dipanggil KPK sebagai saksi pada 29 Agustus lalu. Dalam pemeriksaan, penyidik menelusuri aliran dana yang mengalir dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) ke sejumlah pejabat Kementerian Agama. Uang pelicin yang diduga diberikan mencapai ratusan ribu dolar AS, yang kemudian diubah menjadi keuntungan bersih bagi Maktour Travel dan mitranya.
Berikut rangkaian kronologis yang telah terungkap:
- Kuota tambahan 20.000 paket haji disetujui pemerintah Arab Saudi, melebihi alokasi resmi.
- Maktour Travel mengajukan permohonan kuota khusus melalui jaringan lobby yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya.
- Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, diduga menyalurkan uang tunai kepada pejabat Kementerian Agama sebagai imbalan persetujuan kuota.
- Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesthuri, melaporkan pengiriman ratusan ribu dolar AS ke rekening luar negeri untuk menutupi biaya lobby.
KPK menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan dihadapkan di depan majelis hakim, termasuk tokoh-tokoh yang sebelumnya tidak disebutkan dalam laporan media. “Ketika sudah masuk ke persidangan, semuanya akan terbuka seterang‑terangnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain mengungkap aliran dana, penyidik juga menelusuri jaringan lobi yang melibatkan Forum SATHU. Khalid Basalamah, tokoh senior dalam Forum tersebut, telah selesai diwawancarai sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, Basalamah mengakui adanya inisiatif internal untuk mengatur pembagian kuota setelah kebijakan splitting diumumkan, meskipun ia menolak terlibat dalam praktik korupsi.
Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar menjadi sorotan utama, mengingat besarnya dana yang seharusnya dialokasikan untuk fasilitas haji dan pembangunan infrastruktur keagamaan. KPK menilai bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum anti‑korupsi, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan pemerintah.
Para ahli menilai bahwa skandal ini dapat menimbulkan dampak jangka panjang pada industri travel haji. “Jika tidak ada tindakan tegas, pemain besar seperti Maktour Travel dapat terus memanfaatkan celah regulasi untuk mengakumulasi keuntungan besar dengan mengorbankan kepentingan jamaah,” kata Dr. Rini Hartati, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
KPK menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, dan akan terus memeriksa dokumen‑dokumen internal, catatan bank, serta komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat. Penyidik juga membuka kemungkinan pemanggilan saksi tambahan, termasuk pejabat Kementerian Agama yang pernah menjabat selama periode alokasi kuota tambahan.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kuota haji, serta perlunya reformasi regulasi agar tidak lagi menjadi lahan subur bagi praktik korupsi. Masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil persidangan dengan harapan keadilan dapat ditegakkan, dan kerugian negara dapat dipulihkan melalui proses hukum yang adil.











