Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 06 Mei 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Pada sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) sebuah bank BUMN, Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur keras Oditur Militer terkait keengganan atau kelalaian dalam menghadirkan saksi kunci. Dalam suasana persidangan yang tegang, Hakim menanyakan secara tegas kepada Oditur Frengky Yaru mengapa saksi utama yang dapat mengungkap motif dan peran para terdakwa tidak muncul di ruang sidang.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Militer II-08, Jakarta, ini menitikberatkan pada pembacaan dakwaan terhadap tiga anggota TNI Kopassus yang diduga terlibat dalam pembunuhan Ilham Pradipta, kepala cabang bank BUMN, pada 20 Agustus 2025. Ketiga terdakwa tersebut adalah Serka Frengky Yaru (Bekang Kopassus), Serka Muchamad Nasir (Denma Kopassus), dan Kopda Feri Herianto (Denma Kopassus). Selain mereka, Dwi Hartono, seorang tokoh intelektual yang mengatur pertemuan dengan kiai di Cirebon setelah pembunuhan, hadir sebagai saksi.
Hakim menyoroti ketidakhadiran saksi kunci, yang menurut Oditur seharusnya dapat memberikan informasi tentang hubungan antara terdakwa dengan jaringan keuangan yang diperkirakan menjadi motivasi pembunuhan. “Kenapa saksi kunci tidak hadir? Apa ada upaya mencari informasi kepada Saudara Joko? Bagaimana bisa sampai seperti ini?” tanya Hakim dengan nada yang menegaskan pentingnya kehadiran saksi dalam proses peradilan militer.
Oditur Frengky Yaru, yang dikenal sering menjawab “tak tahu” pada sidang sebelumnya, tampak tersentak oleh pertanyaan tersebut. Jawaban singkatnya tidak memuaskan Hakim, yang kemudian menambahkan, “Jika saksi tidak berusaha mencari informasi, maka ada celah serius dalam penyelidikan. Kami butuh kejelasan demi keadilan.”
Di sisi lain, Dwi Hartono mengaku telah mencari nasihat spiritual di Cirebon bersama dua pelaku lainnya, Anthonio Stefanus dan Rochmat Sukur, sebelum melanjutkan ke Solo. Dwi menyatakan penyesalannya atas pembunuhan Ilham Pradipta dan mengklaim bahwa aksi tersebut tidak sesuai rencana awal, yang semula bertujuan membujuk korban untuk memindahkan dana rekening sebesar Rp455 miliar milik buronan Duta Palma Group.
Ketegangan dalam persidangan juga muncul ketika Hakim menuntut kehadiran ahli kimia untuk menjelaskan komposisi cairan air keras yang sempat menjadi bukti dalam kasus lain yang melibatkan Andrie Yunus. Permintaan ini menunjukkan sikap hakim yang mengedepankan keakuratan bukti ilmiah dalam proses peradilan militer.
Berikut rangkuman fakta penting yang terungkap dalam sidang:
- Korban: Ilham Pradipta, kepala cabang bank BUMN.
- Terdakwa utama: Frengky Yaru, Muchamad Nasir, Feri Herianto (semua anggota Kopassus).
- Saksi kunci tidak hadir, menimbulkan pertanyaan serius dari hakim.
- Dwi Hartono, sebagai saksi, mengungkapkan penyesalan dan perjalanan ke Cirebon serta Solo untuk mencari nasihat.
- Hakim menuntut kehadiran ahli kimia untuk mengklarifikasi bukti kimia dalam kasus lain.
Ketegasan Hakim dalam menegur Oditur Militer ini mencerminkan tekanan yang meningkat pada aparat militer untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan kejahatan berat seperti pembunuhan terhadap pejabat publik.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan menampilkan saksi tambahan serta ahli kimia yang diminta, dengan harapan dapat mengungkap detail teknis dan motif yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut. Pemerintah dan lembaga keamanan diharapkan dapat memberikan dukungan penuh agar proses peradilan berjalan tanpa halangan dan menghasilkan keadilan yang memuaskan publik.











