HUKUM

Eddy Tansil: Buronan Korupsi yang Menghilang Selama 30 Tahun

×

Eddy Tansil: Buronan Korupsi yang Menghilang Selama 30 Tahun

Share this article
Eddy Tansil: Buronan Korupsi yang Menghilang Selama 30 Tahun
Eddy Tansil: Buronan Korupsi yang Menghilang Selama 30 Tahun

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 16 Juni 2026 | Eddy Tansil, seorang pengusaha keturunan Tiongkok yang lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2 Februari 1953, telah menjadi buronan kelas kakap selama 30 tahun. Ia dikenal sebagai terpidana kasus kredit fiktif Bapindo yang kini dilebur jadi Bank Mandiri.

Kredit itu digunakan Eddy Tansil untuk membangun pabrik petrokimia bernama PT Hamparan Rejeki, anak usaha dari PT Golden, holding perusahaan miliknya. Namun, perusahaan itu hanya akal-akalan belaka, uang pinjaman itu justru masuk ke kantong pribadinya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 30 juta. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 500 miliar atas pembobolan uang negara sebesar 430 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun (menggunakan kurs saat itu) kepada Eddy Tansil satu tahun setelahnya.

Baru-baru ini, aset-aset Eddy Tansil senilai Rp 82,680 miliar diserahkan ke negara. Aset tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp 51,682 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik. Penyerahan aset tersebut dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di gedung BPA Kejaksaan, Senin (15/6), yang dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, serta jajaran pejabat tinggi lainnya.

Menurut Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, aset Eddy Tansil diperoleh lewat negosiasi intensif dengan pihak bank. Pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya ada di bawah penguasaan mereka.

Kasus Eddy Tansil merupakan pengingat jika masa lalu tidak boleh tanpa penyelesaian. Siapapun yang merugikan negara harus dikejar agar hak negara tidak hilang.

Kini, aset-aset Eddy Tansil telah dipulihkan untuk diserahkan ke negara. Namun, Eddy Tansil sendiri masih belum ditangkap dan tetap menjadi buronan kelas kakap.

Kesimpulan dari kasus Eddy Tansil adalah bahwa korupsi tidak akan pernah bisa disembunyikan dan akan selalu ada konsekuensi bagi para pelakunya. Aset-aset yang diperoleh dari korupsi akan dipulihkan dan diserahkan ke negara, serta para pelaku korupsi akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *