HUKUM

Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Pendidikan

×

Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Pendidikan

Share this article
Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Pendidikan

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 31 Juli 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Putusan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pendidikan dan memastikan bahwa pendanaan untuk program MBG tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan.

Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah akan mematuhi keputusan MK dan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan mulai 2028. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran untuk tahun 2028 lebih memungkinkan dibanding tahun 2027, karena penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 sudah masuk tahap finalisasi.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Kurniasih Mufidayati, menghargai putusan MK dan berharap bahwa putusan ini dapat memberikan kepastian mengenai tata kelola anggaran sekaligus menjaga amanat konstitusi terkait pendanaan pendidikan. Ia juga menekankan bahwa pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik tidak boleh dipertentangkan.

Putusan MK ini juga dinilai dapat membawa perbaikan kualitas pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menilai bahwa putusan MK memberikan kepastian terkait amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen. Ia berharap bahwa putusan ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam dan memastikan bahwa pendidikan menjadi prioritas utama pembangunan.

Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR, menegaskan bahwa putusan MK merupakan langkah penting dalam menjaga marwah konstitusi, khususnya terkait sektor pendidikan dan pemenuhan gizi masyarakat. Ia menekankan bahwa putusan MK bukan penolakan terhadap program MBG, melainkan koreksi konstitusional terhadap tata kelola pendanaannya.

Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan bahwa program MBG harus dipisah dari anggaran Pendidikan paling lambat 2028. Putusan ini diharapkan dapat memastikan bahwa kedua program berjalan secara optimal tanpa tumpang tindih.

Kesimpulan dari putusan MK ini adalah bahwa pemerintah harus memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan untuk memastikan bahwa pendidikan menjadi prioritas utama pembangunan. Putusan ini juga diharapkan dapat membawa perbaikan kualitas pendidikan dan memastikan bahwa pendanaan untuk program MBG tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *