HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar

×

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar

Share this article
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 31 Juli 2026 | Bea Cukai dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan estimasi nilai barang mencapai Rp17,5 miliar. Penindakan ini terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, di PT Terminal Petikemas Surabaya, yang merupakan hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer ekspor yang diberitahukan sebagai keramik.

Merkuri merupakan logam berat yang umum digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Meskipun metode tersebut relatif murah dan sederhana, penggunaan merkuri memiliki dampak yang sangat berbahaya karena bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta menimbulkan gangguan kesehatan serius akibat paparan jangka pendek maupun jangka panjang.

Oleh karena itu, perdagangan merkuri secara internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi yang kuat dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.

Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak pada Jumat (24/07) sekitar pukul 14.00-17.00 WIB di PT Terminal Petikemas Surabaya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil intelijen terhadap satu kontainer berukuran 20 feet yang dinilai berisiko tinggi. Untuk memastikan jenis cairan tersebut, petugas mengambil sampel dan melakukan pengujian di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, cairan tersebut dipastikan merupakan merkuri. Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap perkara tersebut, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar: Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury beserta ketentuan terkait pengendalian perdagangan merkuri.

Sementara itu, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah menyiapkan sejumlah agenda kenegaraan. Rangkaian kegiatan tersebut mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” serta dirancang secara kolaboratif dengan melibatkan kementerian, lembaga, dan partisipasi masyarakat.

Rangkaian Bulan Kemerdekaan akan diawali dengan Zikir dan Doa Kebangsaan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Kegiatan tersebut akan dihadiri para pejabat, tokoh agama, dan jemaah lintas agama, serta diisi dengan Selawat Kebangsaan bersama Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf.

Pemerintah juga akan menyelenggarakan penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada individu, kesatuan, institusi pemerintah, maupun organisasi yang dinilai memiliki jasa, prestasi, darma bakti, dan kesetiaan luar biasa kepada bangsa dan negara.

Di bidang keamanan dan ketertiban, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga terus berupaya meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya tersebut adalah dengan meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota kepolisian dalam menangani berbagai jenis kejahatan dan gangguan ketertiban masyarakat.

Dalam upaya mencegah dan menangkal kejahatan, Polri juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat luas. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kondisi masyarakat yang lebih aman, tertib, dan sejahtera.

Kesimpulan, upaya Polri dan Bea Cukai dalam mencegah penyelundupan dan kejahatan lainnya merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan kerja sama yang erat antara Polri, Bea Cukai, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta kondisi masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *