HUKUM

Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo: Antara Hukum dan Keadilan

×

Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo: Antara Hukum dan Keadilan

Share this article
Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo: Antara Hukum dan Keadilan
Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo: Antara Hukum dan Keadilan

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 01 Agustus 2026 | Gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo dalam praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai memiliki dasar hukum. Penilaian itu disampaikan ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya yang dihadirkan tim kuasa hukum Roy Suryo dalam sidang. Didit menjelaskan, tuntutan ganti kerugian tersebut memiliki pijakan yuridis berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurutnya, aturan tersebut secara khusus mengatur hak seseorang untuk mengajukan ganti rugi apabila menjadi korban tindakan hukum yang tidak sah. Roy Suryo mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Selain meminta status penetapan tersangka diuji melalui praperadilan, Roy juga mengajukan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp206 juta.

Dalam keterangannya di persidangan, Didit menilai mekanisme pengajuan ganti rugi melalui praperadilan telah memperoleh dasar hukum yang lebih jelas dibanding sebelumnya. Ia menjelaskan, permohonan ganti rugi baru dapat diproses setelah hakim praperadilan lebih dulu menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik yang dipersoalkan pemohon.

Sementara itu, di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terjadi kericuhan antara warga dan petugas Satpol PP saat pembongkaran rumah warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Warga menolak pembongkaran karena proses ganti rugi belum selesai. Dalam insiden tersebut, seorang pendamping warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan seorang petani mengalami tindakan represif.

Di tempat lain, Roy Suryo mengenakan kaos bergambar uang 100 Dollar AS usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia menyebut kaos tersebut melambangkan bahwa kerugian yang dialaminya tidak dapat dinilai hanya dengan rupiah. Roy menggugat ganti rugi Rp206 juta terkait penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Polda Metro Jaya menilai gugatan tersebut tidak logis, sementara sidang masih berlanjut menunggu agenda berikutnya. Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Roy Suryo memutar sejumlah video di hadapan hakim, termasuk karangan bunga yang dikirim ke depan Polda Metro Jaya dan UGM setelah penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Didit Wijayanto menilai publikasi yang luas terhadap penahanan seseorang dapat menimbulkan kerugian imateriel. Sementara itu, di Parepare, Sulawesi Selatan, seorang remaja berinisial RI (16) diamankan polisi karena melempari SMPN 4 Parepare dengan batu hingga kaca jendela pecah. Kasus ini berakhir damai dan orang tua pelaku mengganti kerugian yang dialami sekolah.

Kesimpulan dari berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa ganti rugi tidak hanya tentang nominal uang, tetapi juga tentang keadilan dan hak asasi manusia. Dalam setiap kasus, penting untuk mempertimbangkan aspek hukum dan dampaknya terhadap masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *