Politik

The Brandals Tutup May Day Gebrak di DPR: Kontroversi Penangkapan 101 Pengunjuk Rasa

×

The Brandals Tutup May Day Gebrak di DPR: Kontroversi Penangkapan 101 Pengunjuk Rasa

Share this article
The Brandals Tutup May Day Gebrak di DPR: Kontroversi Penangkapan 101 Pengunjuk Rasa
The Brandals Tutup May Day Gebrak di DPR: Kontroversi Penangkapan 101 Pengunjuk Rasa

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 03 Mei 2026 | The Brandals menutup aksi May Day yang digelar di depan Gedung DPR/MPR pada Jumat, 1 Mei 2026, setelah serangkaian peristiwa yang menimbulkan sorotan publik. Aksi yang awalnya diharapkan menjadi ajang musik dan orasi buruh, berakhir dengan penangkapan massal sebanyak 101 orang, termasuk penonton yang datang untuk menyaksikan penampilan grup musik terkenal. Kehadiran The Brandals, yang dikenal dengan lagu-lagu kritisnya, menjadi titik fokus media ketika mereka menghentikan penampilan dan menyuarakan keprihatinan atas tindakan kepolisian.

Menurut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, penangkapan tersebut tidak hanya terjadi setelah massa berkumpul di lapangan DPR, melainkan sebagian besar penangkapan dilakukan dalam operasi sweeping sebelum peserta mencapai titik kumpul. Selain itu, LBH mengungkap adanya dugaan pengalihan massa oleh aparat yang tidak berseragam. Sebuah bus yang dijanjikan akan mengantar massa ke lokasi konser ternyata membawa mereka ke Markas Polda Metro Jaya, menimbulkan kebingungan dan ketakutan di antara para demonstran.

Nabil Hafizhurrahman, Pengacara Publik LBH Jakarta, menjelaskan bahwa pengalihan tersebut dilakukan oleh petugas tidak berseragam di kawasan Palmerah. “Pada saat itu terdapat polisi yang tidak berseragam di sekitar Palmerah yang kemudian mengarahkan massa aksi untuk masuk bus menuju tempat konser. Alih‑alih tiba di tempat konser, ternyata bus itu mengarah ke Polda Metro Jaya,” ujar Nabil dalam wawancara.

LBH mencatat beberapa dugaan pelanggaran hukum yang terjadi selama operasi tersebut:

  • Pengalihan massa dengan dalih konser yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.
  • Penangkapan sweeping sebelum massa mencapai titik kumpul resmi, melanggar prosedur penertiban.
  • Penyitaan ponsel peserta tanpa dasar dugaan tindak pidana, melanggar KUHAP.
  • Penggeledahan sewenang‑wengkan terhadap individu yang mengenakan pakaian berwarna hitam atau memiliki ciri tertentu.

Selain itu, LBH menyoroti bahwa tindakan‑tindakan ini berpotensi membatasi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Data yang dihimpun LBH menunjukkan bahwa dari total 101 orang yang diamankan, 51 orang berhasil diidentifikasi secara lengkap. Semua individu tersebut telah dipulangkan dan belum ada yang dijadikan tersangka resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penangkapan dan apakah prosedur penahanan sudah sesuai dengan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Para aktivis dan organisasi hak asasi manusia menilai bahwa pola penindakan ini mencerminkan upaya menekan gerakan buruh dan budaya kritis. Penutupan penampilan The Brandals dianggap sebagai sinyal bahwa suara kritis terhadap kebijakan pemerintah tidak akan diterima secara bebas di ruang publik, terutama pada momen simbolis seperti May Day.

Ke depan, LBH berjanji akan terus memantau proses hukum terkait 101 penangkapan tersebut dan menuntut pertanggungjawaban bagi aparat yang terlibat. Sementara itu, kelompok musik dan aktivis buruh menyatakan akan mengadakan aksi lanjutan di tempat lain, dengan harapan dapat menegakkan hak kebebasan bersuara dan berkumpul tanpa intervensi sewenang‑wangun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *